Analisis Kapasitas
Analisis kapasitas yang dimaksud
disini adalah studi dari berbagai tipe fasilitas-fasilitas jalan dan
kemampuannya melayani lalu lintas. Lebih lanjut studi dan analisis dari
karakteristik operasionalnya yang akan menghasilkan pelayanan berbagai tingkat
kebutuhan.
Menurut HCM 1985, kapasitas dan
fasilitas adalah jumlah maksimum laju lalu lintas baik orang maupun kendaraan
yang dapat melewati suatu titik atau segmen jalan yang seragam per lajur atau
sepanjang dalan satu satuan waktu tertentu pada kondisi lalu lintas jalan dan
kontrol tertentu.
Fasilitas pada kondisi tertentu
A. Lalu Lintas
Mengacu pada komposisi lalu lintas
yang menggunakan fasilitas umumnya berupa proporsi mobil penumpang, bus, truk,
dan kendaraan lainnya seperti kendaraan rekreasi dan sebagainya.
B. Kondisi Jalan
Mengacu pada karakteristik geometrik
jalan seperti kecepatan rencana, alinyemen horizontal & vertikal, lebar
lajur, kebebasan samping dan konfigurasi lajur.
C. Kondisi Kontrol
Mengacu pada keberadaan alat kontrol
yang akan mempengaruhi arus, seperti persimpangan baik dengan sinyal maupun tak
bersinyal, stop and yield sign, dan lain sebagainya.
D. LOS (Level Of Sevice)
Merupakan ukuran kualitatif
dari kondisi operasional suatu fasilitas dalam aliran lalu lintas dan persepsi
para pengendara kendaran atau orang (penumpang) terhadap fasilitas tersebut.
- Kecepatan dan waktu tempuh
- Kerapatan (ditinjau pula saat manuver kenderaan dalan aliran lalu lintas)
- Tundaan (delay), misalnya pada persimpangan (waktu berhenti kendaraan untuk melewati persimpangan) atau pada ruas jalur luar kota (waktu yang dibutuhkan oleh pengemudi dalam iring-iringan (platoon) di belakang kendaraan yang melaju lambat dan dalam kondisi tidak dapat menyiap
- Kualitas servis
Untuk menentukan
fasilitas-fasilitas dan lalu lintasnya bersamaan dengan memprediksi atau
antisipasi untuk kebutuhan ke depan. Traffic engineer mengumpulkan data
lalu lintas untuk berbagai alasan dan aplikasinya.
A. Managing the physical system
Inventarisasi elemen-elemen fisik
selalu dibutuhkan termasuk alat pengatur lalu lintas seperti perlampuan dan
arus lalu lintasnya. Inventarisasi ini membantu untuk mengetahui fasilitas mana
yang harus diganti atau diperbaiki serta untuk antisipasi penjadwalannya.
B. Investegating trends overtime
Untuk membantu para engineer
dalam memprediksi kebutuhan transportasi ke depan. Parameter yang distudikan
adalah volume lalu lintas, kecepatan dan kepadatan. Demikian juga dengan studi
kecelakaan pada lokasi tertentu dengan permasalahan yang harus ditangani.
C. Understanding the needs an
choice of the public and industry
Ahli lalu lintas harus mempunyai
ukuran yang jelas tentang bagaimana dan kenapa orang berpergian untuk tujuan
perencanaan dan pengembangan. Studi tentang bagaimana pemakai jalan memilih
moda, menentukan waktu berpergian dan kritik untuk memenuhi kebutuhan dasar
pemakai jalan.
D. Mengkalibrasi hubungan dasar dan
prameter
Ukuran dasar seperti perception-reaction
time headway aliran lalu lintas pada persimpangan bersinyal, headway
dan jarak pada jalan bebas hambatan dan alira tak terganggu lainnya. Parameter
utama lainnya dan hubungannya haruslah terkuantifikasi dan dikalibrasikan ke
kondisi eksisting.
E. Memiliki kefektifan dan perbaikan
Ketika perbaikan dilakukan (baik
prasaran maupun aspek sarana lalu lintas) dilaksanakan, studi lanjutan
dibutuhkan untuk memastikan kefektifannya dan memungkinkan untuk penyesuaian
jika semua tujuan belum sepenuhnya tercapai.
F. Memliki dampak potensial
Suatu bagian yang penting dari
rekayasa lalu lintas adalah kemampuan memprediksi dan menganalisis dampak
rekayasa lalu lintas ke depan dan perkembangan baru serta untuk menyiapkan
input lalu lintas terhadap model-model polusi.
G. Evaluasi fasilitas atau sistem
kinerja
Semua fasilitas lalu lintas dan
sistemnya harus secara periodik dilakukan studi untuk menentukan apakah
fasilitas tersebut membawa ke arah kualitas dan kuantitas pelayanan dalam
mobilitas masyarakat.
Tipe-tipe studi
Tidaklah semua studi dimana traffic
engineer terlibat, namun yang paling umum diantaranya adalah:
1. Volume; Traffic counter
merupakan studi lalu lintas yang sangat dasar dan utama dari kebutuhan
untuk perencanaan jalan dan perancangannya, memutuskan pengaturan lalu lintas
dan operasionalnya, detil perthitungan sinyal dan lain sebagainya.
2. Kecepatan; karakteristik
kecepatan mempunyai hubungan yang sangat erat dengan masalah keselamatan dan
dibutuhkan penilaian keberadaan peraturan kecepatan eksisting atau menyusun
kecepatan baru yang rasional.
3. Waktu tempuh; waktu tempuh
sepanjang ruas jalan yang signifikan atau melalui sistem jaringan merupakan
suatu ukuran kualitas pelayanan yang dirasakan pengendara atau penumpang.
Banyak demand forecasting models juga membutuhkan pengukuran waktu
tempuh yang akurat.
4. Tundaan/delay; merupakan bagian
dari waktu tempuh yang membuat pengendara atau penumpang merasakan kebosanan
seperti harus berhenti pada simpang bersinyal atau pada lokasi kemacetan.
5. Kepadatan/density; jarang diukur
secara langsung, tetapi dihitung dari pengukuran pada aliran lalu lintas dan
kecepatan pada lokasi tertentu.
6. Kecelakaaan; keselamatan lalu
lintas merupakan tanggung jawab utam dari traffic engineer. Dengan fokus
pada karakteristik kecelakaan dan hubungannya dengan faktor penyebab pada
lokasi tertentu.
7. Perpakiran; inventori parkir,
supply, demand, durasi parkir, fasilitas, dan lain-lain.
8. Pergrakan barang/transit;
pendataan tentang fasilitas bongkar muat truk dan sistem transit merupakan hal
penting dalam transportasi. Masalah ini bisa menjadi kemacetan uang signifikan.
Kebijakan perencanaan dan operasionalnya yang matang merupakan kebutuhan.
9. Pedestrian; bagian dari sistem
lalu lintas yang harus ditata karakteristiknya seperti dengan menggunakan crosswalk.
10. Callibrating Study; model
da hubungan dengan lalu lintas untuk menjelaskan da menganalisa.
11. Obsevation; studi pada
keefektifan dari berbagai traffic controls diperlukan untuk menilai
kualitas kontrol yang telah dirancang dan diimplementasikan dengan benar.
this post orriginaly from “kuliah
rekayasa lalu lintas 2″
I.
PENDAHULUAN
1.1.
Pengertian
Pergerakan
lalu lintas dalam suatu kegiatan berbagai moda serta manusia untuk memenuhi
tujuan tertentu harus saling berhubungan
dengan tingkat proses manajemen lalu lintasnya, agar tercipta rasa aman, nyaman
dan efisien. Proses tersebut saling berhubungan erat untuk mencapai suatu
tujuan atau sistem perencanaan lalu lintas yang terpadu. Mengenai hal tersebut,
manajemen rambu lalu lintas dan marka jalan merupakan sebagai poin untuk
mengkondisikan suatu pergerakan menjadi baik. Lalu lintas kendaraan (Traffic) adalah arus pengguna jalan yang
bergerak melintasi suatu ruas jalan tertentu.
1.2. Manajemen Lalu Lintas
Manajemen
lalu lintas adalah pengelolaan dan pengendalian arus lalu lintas dengan
melakukan optimasi penggunaan prasarana yang ada melalui peredaman atau
pengecilan tingkat pertumbuhan lalu lintas, memberikan kemudahan kepada
angkutan yang efisien dalam penggunaan ruang jalan serta memperlancar sistem
pergerakan. Manajemen lalu lintas biasanya diterapkan untuk memecahkan masalah
lalu lintas jangka pendek dan bersifat sementara.
1.3. Tujuan Manajemen Lalu Lintas
Tujuan dengan dilakukan manajemen lalu
lintas dapat diuraikan dalam beberapa point, antara lain :
a. Mendapatkan
tingkat efisiensi dari pergerakan lalu lintas secara menyeluruh dengan tingkat
aksebilitas yang tinggi dengan menyeimbangkan permintaan dengan sarana
penunjang yang tersedia.
b. Meningkatkan
tingkat keselamatan dari pengguna yang dapat diterima
oleh semua pihak dan memperbaiki tingkat
keselamatan tersebut sebaik mungkin.
c. Melindungi dan memperbaiki kondisi lingkungan dimana arus lalu lintas
tersebut berada
d. Mempromosikan penggunaan energi secara efisien atau
pun penggunaan energi lain yang dampak negatifnya lebih kecil dari energi yang
ada.
1.4. Sasaran Manajemen Lalu lintas
Sasaran dari manajemen lalu lintas
sesuai dengan tujuan manajemen lalu lintas, antara lain :
a. Mengatur dan menyederhanakan lalu lintas dengan
melakukan pemisahan terhadap tipe, kecepatan dan pemakai jalan yang berbeda
untuk meminimumkan ganguan terhadap lalu lintas.
b. Mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas dengan cara
manaikan kapasitas atau mengurangi volume lalu lintas suatu ruas jalan,
melakukan optimasi ruas jalan dengan menentukan fungsi dari jalan dan kontrol
terhadap aktivitas yang tidak cocok dengan fungsi jalan tersebut.
Manajemen lalu lintas sebagai sasaran
utama guna memperbaiki keadaan tingkat kegiatan lalu lintas menjadi suatu
kondisi yang terstruktur dan berwawasan lingkungan.
II. RAMBU DAN MARKA JALAN
2.1.
Pengertian
Rambu dan marka jalan merupakan objek
fisik yang dapat menyampaikan informasi (perintah, peringatan dan petunjuk)
kepada pemakai jalan serta dapat mempengaruhi pengguna jalan, sehingga dapat
tercipta rasa aman dan nyaman dalam berlalu lintas. ada 3 (tiga) jenis
informasi yang digunakan, yaitu :
a. yang
bersifat perintah dan larangan yang harus dipatuhi
b. peringatan
terhadap suatu bahaya
c. petunjuk
(arah, tempat dan lain-lain)
Apabila alat pengendali lalu lintas itu
tidak terlihat atau kurangnya pengetahuan sipengemudi, maka alat pengendali
lalu lintas tersebut harus :
a. memenuhi
suatu kebutuhan tertentu
b. dapat
terlihat dengan jelas
c. memaksakan
perhatian
d. menyampaikan
suatu maksud yang jelas dan sederhana
e. perintahnya
dihormati dan dipatuhi secara penuh oleh para pemakai jalan
f. memberikan
waktu yang cukup untuk menanggapinya atau bereaksi
2.2. Rambu Lalu Lintas
Rambu Lalu-lintas adalah salah satu dari perlengkapan
jalan, Berupa Lambang, Huruf, Angka, Kalimat atau Perpaduan diantaranya sebagai
Peringatan, Larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan. rambu-rambu
lalu lintas terdiri dari beberapa golongan berdasarkan jenis fungsi, pesan dan
tempat antara lain :
a.
rambu peringatan
b.
rambu larangan
c.
rambu perintah
d.
rambu petunjuk
e.
rambu sementara
f.
papan tambahan
2.2.1. Rambu Peringatan
Rambu
peringatan merupakan rambu yang memberikan petunjuk kepada pemakai jalan
mengenai bahaya yang akan di hadapi serta memberitahukan sifat bahaya tersebut,
Memperingatkan adanya bahaya agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan
kendaraannya seperti misalnya rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api
atau adanya persimpangan berbahaya bagi para pengemudi. Biasanya rambu jenis ini memiliki warna dasar
kuning dengan list hitam. Rambu pemberi jalan berbentuk segitiga sama sisi
dengan titik sudutnya ditumpulkan.
Gambar 2.1. Rambu Peringatan
2.2.2. Rambu Larangan
Rambu
larangan merupakan rambu yang memberikan petunjuk yang harus dipatuhi oleh
pemakai jalan mengenai Kewajiban, Prioritas, Batasan atau Larangan, Rambu ini
untuk melarang semua jenis lalu lintas atau tertentu untuk memakai Jalan,
Jurusan maupun Tempat-tempat tertentu seperti misalnya rambu dilarang berhenti,
kendaraan harus lewat jalur tertentu atau semua kendaraan dilarang lewat, Warna
dasar yang digunakan adalah merah-putih dengan gambar atau list putih-merah.
2.2.3. Rambu Perintah
Rambu perintah merupakan rambu yang
memberikan petunjuk yang harus dipatuhi oleh pemakai jalan mengenai Kewajiban, Prioritas,
Batasan atau Larangan, Mempunyai fungsi untuk memerintah semua jenis lalu
lintas atau tertentu untuk memakai Jalan, Jurusan atau Tempat-tempat tertentu
seperti misalnya rambu perintah stop, beri kesempatan, atau wajib mengitari
bundaran, Biasanya rambu ini diberi warna dasar biru atau merah dengan warna
gambar atau list putih.
Gambar 2.2.
Rambu Perintah dan Rambu Larangan
2.2.4. Rambu Petunjuk
Rambu petunjuk merupakan rambu yang
memberikan petunjuk kepada pemakai jalan mengenai Arah, Tempat dan Informasi
yang meliputi rambu Pendahuluan, Rambu Jurusan (arah), Rambu Penegasan, Rambu
petunjuk batas wilayah dan Rambu lain yang memberikan keterangan serta
fasilitas yang bermanfaat bagi pemakai jalan, Biasanya rambu ini diberi warna
dasar hijau dan tulisan warna putih.
Gambar 2.3. Rambu Petunjuk
2.2.5. Rambu Sementara
Rambu sementara merupakan rambu lalu-lintas jalan yang
digunakan secara tidak permanen, Untuk pengaturan lalu-lintas dalam keadaan
darurat atau untuk sementara waktu, Di pasang guna memberikan info kepada
pengendara yang melintas, Biasanya hanya di beri tulisan cat dengan seadanya,
ranting-ranting pohon, Ban Bekas maupun Drum.
Gambar 2.4. Rambu Sementara
2.2.6. Papan Tambahan
Papan tambahan merupakan papan yang memberikan penjelasan
lebih lanjut dari suatu rambu yang berisi ketentuan Waktu, Jarak, Jenis
kendaraan dan Ketentuan lainnya yang dipasang untuk melengkapi rambu
lalu-lintas jalan.
Gambar 2.5.
Papan Tambahan
2.3. Marka Jalan
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di
permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda
yang membentuk garis melintang, garis membujur, garis serong serta lambang
lainnya yang berguna untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah
kepentingan lalu lintas. Fungsi marka jalan adalah untuk Mengatur lalu lintas,
Memperingatkan atau Menuntun para pengguna jalan dalam berlalu lintas di jalan,
Marka jalan mengandung pesan perintah, anjuran maupun larangan, Marka itu dapat
dalam bentuk berwarna putih atau kuning.
Setiap masing-masing marka memiliki fungsi yang
berbeda-beda sesuai dengan bentuk atau pola dari marka tersebut. Ilustrasi 5
jenis marka jalan antara lain :
1.
Marka Garis Melintang
2.
Marka Garis Membujur
3.
Marka Garis Serong
4.
Marka Lambang
5.
Marka Lainya
Gambar 2.6. Jenis Marka Jalan
2.3.1. Marka Garis Melintang
Marka garis melintang merupakan tanda yang tegak lurus
terhadap sumbu jalan, Menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan oleh
alat pemberi isyarat lalu lintas, Seperti pada garis henti di persimpangan
jalan.
Gambar 2.7. Marka Garis Melintang
Dari gambar tersebut dapat
disimpulkan bahwa :
a.
Marka Melintang garis utuh, sebagai
tanda berhenti kendaraan terhadap rambu, atau apil (alat pemberitahuan
informasi kepolisian)
b.
Marka Melintang garis terputus-putus,
sebagai tanda batas berhenti waktu memberikan kesempatan mendahulukan kendaraan
lain yang telah ditetapkan oleh rambu.
2.3.2. Marka Garis Membujur
tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Kita sering
menemukannya di pinggir jalan sebagai pembatas jalan raya, tengah-tengah
sebagai pembatas jalur kanan dan kiri, Marka membujur yang dihubungkan dengan
garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu
lintas kendaraan, Tidak dianggap sebagai marka jalan membujur. Marka garis
membujur berfungsi untuk Mengarahkan lalu lintas, Memperingatkan akan adanya
marka lain di depan, Memisahkan lajur atau jalur.
Gambar 2.8. Marka Garis Membujur
Dari gambar
tersebut dapat disimpulkan bahwa:
a.
Marka membujur berupa Garis Utuh, Pengemudi dilarang
melintasi marka ini, Marka ini sering dipasang di dekat tikungan,
tanjakan-turunan dan tempat2 yang ramai, Untuk memaksa pengemudi agar tidak
mendahului di daerah tersebut, Karena sangat berbahaya
b.
Marka membujur berupa Garis Terputus-Putus, Pengemudi
dipersilahkan mendahului atau pindah jalur, Merupakan pembatas lajur yang
berfungsi mengarahkan lalu lintas dan/atau memperingatkan akan ada marka
membujur yang berupa garis utuh didepan
c.
Marka membujur berupa Garis Ganda Kombinasi yang terdiri dari Garis
Utuh dan Garis Terputus-Putus, Menyatakan bahwa kendaraan yang berada
pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut, Sedangkan
kendaraan yang berada pada sisi garis terputus-putus dapat pindah jalur atau
melintasi garis ganda tersebut
d.
Marka membujur berupa Garis Ganda Yang Terdiri Dari Dua Garis Utuh,
Menyatakan bahwa kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut
2.3.3. Marka Garis Serong
Marka garis serong merupakan beruba garis utuh di
larang dilintasi kendaraan dan untuk menyatakan pemberitahuan awal atau akhir
Pemisahan jalan, Pengarah lalu lintas dan Pulau lalu lintas, Sedang marka
serong yg dibatasi dengan rangka garis utuh digunakan untuk menyatakan daerah
yg tidak boleh di masuki kendaraan dan sebagai pemberitahuan awal sudah
mendekati pulau lalu lintas, Tetapi marka serong yg dibatasi dengan garis
terputus-putus di gunakan untuk menyatakan kendalan tidak boleh memasuki daerah
tersebut, Sampai mendapat kepastian selamat Marka serong dapat menandakan
sebagai Pemisah jalan dan Akhir pemisah jalan, Apabila marka serong diberi
bingkai garis utuh, berarti kendaraan dilarang memasuki daerah tersebut. Namun
apabila dibingkai dengan garis terputus-putus, Kendaraan boleh memasuki daerah
tersebut setelah yakin sekitarnya aman.
Gambar 2.9. Marka Garis Serong
Marka serong
dapat menandakan sebagai: A. Pemisah jalan, B. Akhir pemisah jalan, C. Biasa
terletak di jalan tol, Disiapkan area khusus untuk mobil yang bermasalah, Di
tengahnya kadang disiapkan juga drum berisi air untuk air radiator
Apabila marka serong diberi bingkai garis utuh, berarti kendaraan dilarang memasuki daerah tersebut. Namun apabila dibingkai dengan garis terputus2, kendaraan boleh memasuki daerah tersebut setelah yakin sekitarnya aman
Apabila marka serong diberi bingkai garis utuh, berarti kendaraan dilarang memasuki daerah tersebut. Namun apabila dibingkai dengan garis terputus2, kendaraan boleh memasuki daerah tersebut setelah yakin sekitarnya aman
2.3.4. Marka Lambang
Marka lambang merupakan bentuknya berupa
Panah, Segitiga atau Tulisan yang dipergunakan untuk mengulangi maksud
rambu-rambu lalu lintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak
dinyatakan dengan rambu lalu lintas jalan.
2.3.5. Marka Lainnya
Marka dalam hal ini adalah marka untuk penyeberangan pejalan kaki
yg biasanya disebut dengan Zebra Cross yaitu marka berupa garis-garis utuh yg
membujur tersusun melintang jalur lalu lintas dan marka berupa dua garis utuh
melintang jalur lalu lintas sedang untuk menyatakan tempat penyeberangan sepeda
di pergunakan dua garis terputus-putus berbentuk bujur sangakar atau belah
ketupat dan paku jalan yg dapat memantulkan cahaya.
Gambar 2.11. Jenis Marka
Dari beberapa jenis rambu dan marka jalan harus
disesuaikan sesuai kondisi atau keadaan dari struktur lalu lintas dan kondisi
topografinya. Sehingga dalam hal ini penataan rambu dan marka harus sesuai
kondisinya dan diperlukan manajemen rambu dan marka jalan.
Gambar 2.12. Ilustrasi Pergerakan Kendaraan
III.
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Ada beberapa kesimpulan mengenai manajemen rambu dan
marka jalan, antara lain:
a.
Rambu merupakan sebagai identitas
suatu lalu lintas tanpa perlu untuk mempersulit bagi pengguna jaln terutama
pengguna jalan baru
b.
Pemberian rambu dan marka jalan
merupakan langkah untuk meningkatkan tingkat kenyamanan menggunakan arus lalu
lintas
3.2. Saran
Ada beberapa saran antara lain :
a.
Pemberian rambu dan marka jalan
harus sesuai dengan kondisinya
b.
Rambu dan marka meruapakan sebagai
petunjuk, larangan, informasi. Dalam hal ini penempatan atau posisi harus
ditempat terbuka dan dapat dibaca atau dimengerti oleh pengguna jalan.
I.
PENDAHULUAN
1.1.
Pengertian
Pergerakan
lalu lintas dalam suatu kegiatan berbagai moda serta manusia untuk memenuhi
tujuan tertentu harus saling berhubungan
dengan tingkat proses manajemen lalu lintasnya, agar tercipta rasa aman, nyaman
dan efisien. Proses tersebut saling berhubungan erat untuk mencapai suatu
tujuan atau sistem perencanaan lalu lintas yang terpadu. Mengenai hal tersebut,
manajemen rambu lalu lintas dan marka jalan merupakan sebagai poin untuk
mengkondisikan suatu pergerakan menjadi baik. Lalu lintas kendaraan (Traffic) adalah arus pengguna jalan yang
bergerak melintasi suatu ruas jalan tertentu.
1.2. Manajemen Lalu Lintas
Manajemen
lalu lintas adalah pengelolaan dan pengendalian arus lalu lintas dengan
melakukan optimasi penggunaan prasarana yang ada melalui peredaman atau
pengecilan tingkat pertumbuhan lalu lintas, memberikan kemudahan kepada
angkutan yang efisien dalam penggunaan ruang jalan serta memperlancar sistem
pergerakan. Manajemen lalu lintas biasanya diterapkan untuk memecahkan masalah
lalu lintas jangka pendek dan bersifat sementara.
1.3. Tujuan Manajemen Lalu Lintas
Tujuan dengan dilakukan manajemen lalu
lintas dapat diuraikan dalam beberapa point, antara lain :
a. Mendapatkan
tingkat efisiensi dari pergerakan lalu lintas secara menyeluruh dengan tingkat
aksebilitas yang tinggi dengan menyeimbangkan permintaan dengan sarana
penunjang yang tersedia.
b. Meningkatkan
tingkat keselamatan dari pengguna yang dapat diterima
oleh semua pihak dan memperbaiki tingkat
keselamatan tersebut sebaik mungkin.
c. Melindungi dan memperbaiki kondisi lingkungan dimana arus lalu lintas
tersebut berada
d. Mempromosikan penggunaan energi secara efisien atau
pun penggunaan energi lain yang dampak negatifnya lebih kecil dari energi yang
ada.
1.4. Sasaran Manajemen Lalu lintas
Sasaran dari manajemen lalu lintas
sesuai dengan tujuan manajemen lalu lintas, antara lain :
a. Mengatur dan menyederhanakan lalu lintas dengan
melakukan pemisahan terhadap tipe, kecepatan dan pemakai jalan yang berbeda
untuk meminimumkan ganguan terhadap lalu lintas.
b. Mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas dengan cara
manaikan kapasitas atau mengurangi volume lalu lintas suatu ruas jalan,
melakukan optimasi ruas jalan dengan menentukan fungsi dari jalan dan kontrol
terhadap aktivitas yang tidak cocok dengan fungsi jalan tersebut.
Manajemen lalu lintas sebagai sasaran
utama guna memperbaiki keadaan tingkat kegiatan lalu lintas menjadi suatu
kondisi yang terstruktur dan berwawasan lingkungan.
II. RAMBU DAN MARKA JALAN
2.1.
Pengertian
Rambu dan marka jalan merupakan objek
fisik yang dapat menyampaikan informasi (perintah, peringatan dan petunjuk)
kepada pemakai jalan serta dapat mempengaruhi pengguna jalan, sehingga dapat
tercipta rasa aman dan nyaman dalam berlalu lintas. ada 3 (tiga) jenis
informasi yang digunakan, yaitu :
a. yang
bersifat perintah dan larangan yang harus dipatuhi
b. peringatan
terhadap suatu bahaya
c. petunjuk
(arah, tempat dan lain-lain)
Apabila alat pengendali lalu lintas itu
tidak terlihat atau kurangnya pengetahuan sipengemudi, maka alat pengendali
lalu lintas tersebut harus :
a. memenuhi
suatu kebutuhan tertentu
b. dapat
terlihat dengan jelas
c. memaksakan
perhatian
d. menyampaikan
suatu maksud yang jelas dan sederhana
e. perintahnya
dihormati dan dipatuhi secara penuh oleh para pemakai jalan
f. memberikan
waktu yang cukup untuk menanggapinya atau bereaksi
2.2. Rambu Lalu Lintas
Rambu Lalu-lintas adalah salah satu dari perlengkapan
jalan, Berupa Lambang, Huruf, Angka, Kalimat atau Perpaduan diantaranya sebagai
Peringatan, Larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan. rambu-rambu
lalu lintas terdiri dari beberapa golongan berdasarkan jenis fungsi, pesan dan
tempat antara lain :
a.
rambu peringatan
b.
rambu larangan
c.
rambu perintah
d.
rambu petunjuk
e.
rambu sementara
f.
papan tambahan
2.2.1. Rambu Peringatan
Rambu
peringatan merupakan rambu yang memberikan petunjuk kepada pemakai jalan
mengenai bahaya yang akan di hadapi serta memberitahukan sifat bahaya tersebut,
Memperingatkan adanya bahaya agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan
kendaraannya seperti misalnya rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api
atau adanya persimpangan berbahaya bagi para pengemudi. Biasanya rambu jenis ini memiliki warna dasar
kuning dengan list hitam. Rambu pemberi jalan berbentuk segitiga sama sisi
dengan titik sudutnya ditumpulkan.
Gambar 2.1. Rambu Peringatan
2.2.2. Rambu Larangan
Rambu
larangan merupakan rambu yang memberikan petunjuk yang harus dipatuhi oleh
pemakai jalan mengenai Kewajiban, Prioritas, Batasan atau Larangan, Rambu ini
untuk melarang semua jenis lalu lintas atau tertentu untuk memakai Jalan,
Jurusan maupun Tempat-tempat tertentu seperti misalnya rambu dilarang berhenti,
kendaraan harus lewat jalur tertentu atau semua kendaraan dilarang lewat, Warna
dasar yang digunakan adalah merah-putih dengan gambar atau list putih-merah.
2.2.3. Rambu Perintah
Rambu perintah merupakan rambu yang
memberikan petunjuk yang harus dipatuhi oleh pemakai jalan mengenai Kewajiban, Prioritas,
Batasan atau Larangan, Mempunyai fungsi untuk memerintah semua jenis lalu
lintas atau tertentu untuk memakai Jalan, Jurusan atau Tempat-tempat tertentu
seperti misalnya rambu perintah stop, beri kesempatan, atau wajib mengitari
bundaran, Biasanya rambu ini diberi warna dasar biru atau merah dengan warna
gambar atau list putih.
Gambar 2.2.
Rambu Perintah dan Rambu Larangan
2.2.4. Rambu Petunjuk
Rambu petunjuk merupakan rambu yang
memberikan petunjuk kepada pemakai jalan mengenai Arah, Tempat dan Informasi
yang meliputi rambu Pendahuluan, Rambu Jurusan (arah), Rambu Penegasan, Rambu
petunjuk batas wilayah dan Rambu lain yang memberikan keterangan serta
fasilitas yang bermanfaat bagi pemakai jalan, Biasanya rambu ini diberi warna
dasar hijau dan tulisan warna putih.
Gambar 2.3. Rambu Petunjuk
2.2.5. Rambu Sementara
Rambu sementara merupakan rambu lalu-lintas jalan yang
digunakan secara tidak permanen, Untuk pengaturan lalu-lintas dalam keadaan
darurat atau untuk sementara waktu, Di pasang guna memberikan info kepada
pengendara yang melintas, Biasanya hanya di beri tulisan cat dengan seadanya,
ranting-ranting pohon, Ban Bekas maupun Drum.
Gambar 2.4. Rambu Sementara
2.2.6. Papan Tambahan
Papan tambahan merupakan papan yang memberikan penjelasan
lebih lanjut dari suatu rambu yang berisi ketentuan Waktu, Jarak, Jenis
kendaraan dan Ketentuan lainnya yang dipasang untuk melengkapi rambu
lalu-lintas jalan.
Gambar 2.5.
Papan Tambahan
2.3. Marka Jalan
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di
permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda
yang membentuk garis melintang, garis membujur, garis serong serta lambang
lainnya yang berguna untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah
kepentingan lalu lintas. Fungsi marka jalan adalah untuk Mengatur lalu lintas,
Memperingatkan atau Menuntun para pengguna jalan dalam berlalu lintas di jalan,
Marka jalan mengandung pesan perintah, anjuran maupun larangan, Marka itu dapat
dalam bentuk berwarna putih atau kuning.
Setiap masing-masing marka memiliki fungsi yang
berbeda-beda sesuai dengan bentuk atau pola dari marka tersebut. Ilustrasi 5
jenis marka jalan antara lain :
1.
Marka Garis Melintang
2.
Marka Garis Membujur
3.
Marka Garis Serong
4.
Marka Lambang
5.
Marka Lainya
Gambar 2.6. Jenis Marka Jalan
2.3.1. Marka Garis Melintang
Marka garis melintang merupakan tanda yang tegak lurus
terhadap sumbu jalan, Menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan oleh
alat pemberi isyarat lalu lintas, Seperti pada garis henti di persimpangan
jalan.
Gambar 2.7. Marka Garis Melintang
Dari gambar tersebut dapat
disimpulkan bahwa :
a.
Marka Melintang garis utuh, sebagai
tanda berhenti kendaraan terhadap rambu, atau apil (alat pemberitahuan
informasi kepolisian)
b.
Marka Melintang garis terputus-putus,
sebagai tanda batas berhenti waktu memberikan kesempatan mendahulukan kendaraan
lain yang telah ditetapkan oleh rambu.
2.3.2. Marka Garis Membujur
tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Kita sering
menemukannya di pinggir jalan sebagai pembatas jalan raya, tengah-tengah
sebagai pembatas jalur kanan dan kiri, Marka membujur yang dihubungkan dengan
garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu
lintas kendaraan, Tidak dianggap sebagai marka jalan membujur. Marka garis
membujur berfungsi untuk Mengarahkan lalu lintas, Memperingatkan akan adanya
marka lain di depan, Memisahkan lajur atau jalur.
Gambar 2.8. Marka Garis Membujur
Dari gambar
tersebut dapat disimpulkan bahwa:
a.
Marka membujur berupa Garis Utuh, Pengemudi dilarang
melintasi marka ini, Marka ini sering dipasang di dekat tikungan,
tanjakan-turunan dan tempat2 yang ramai, Untuk memaksa pengemudi agar tidak
mendahului di daerah tersebut, Karena sangat berbahaya
b.
Marka membujur berupa Garis Terputus-Putus, Pengemudi
dipersilahkan mendahului atau pindah jalur, Merupakan pembatas lajur yang
berfungsi mengarahkan lalu lintas dan/atau memperingatkan akan ada marka
membujur yang berupa garis utuh didepan
c.
Marka membujur berupa Garis Ganda Kombinasi yang terdiri dari Garis
Utuh dan Garis Terputus-Putus, Menyatakan bahwa kendaraan yang berada
pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut, Sedangkan
kendaraan yang berada pada sisi garis terputus-putus dapat pindah jalur atau
melintasi garis ganda tersebut
d.
Marka membujur berupa Garis Ganda Yang Terdiri Dari Dua Garis Utuh,
Menyatakan bahwa kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut
2.3.3. Marka Garis Serong
Marka garis serong merupakan beruba garis utuh di
larang dilintasi kendaraan dan untuk menyatakan pemberitahuan awal atau akhir
Pemisahan jalan, Pengarah lalu lintas dan Pulau lalu lintas, Sedang marka
serong yg dibatasi dengan rangka garis utuh digunakan untuk menyatakan daerah
yg tidak boleh di masuki kendaraan dan sebagai pemberitahuan awal sudah
mendekati pulau lalu lintas, Tetapi marka serong yg dibatasi dengan garis
terputus-putus di gunakan untuk menyatakan kendalan tidak boleh memasuki daerah
tersebut, Sampai mendapat kepastian selamat Marka serong dapat menandakan
sebagai Pemisah jalan dan Akhir pemisah jalan, Apabila marka serong diberi
bingkai garis utuh, berarti kendaraan dilarang memasuki daerah tersebut. Namun
apabila dibingkai dengan garis terputus-putus, Kendaraan boleh memasuki daerah
tersebut setelah yakin sekitarnya aman.
Gambar 2.9. Marka Garis Serong
Marka serong
dapat menandakan sebagai: A. Pemisah jalan, B. Akhir pemisah jalan, C. Biasa
terletak di jalan tol, Disiapkan area khusus untuk mobil yang bermasalah, Di
tengahnya kadang disiapkan juga drum berisi air untuk air radiator
Apabila marka serong diberi bingkai garis utuh, berarti kendaraan dilarang memasuki daerah tersebut. Namun apabila dibingkai dengan garis terputus2, kendaraan boleh memasuki daerah tersebut setelah yakin sekitarnya aman
Apabila marka serong diberi bingkai garis utuh, berarti kendaraan dilarang memasuki daerah tersebut. Namun apabila dibingkai dengan garis terputus2, kendaraan boleh memasuki daerah tersebut setelah yakin sekitarnya aman
2.3.4. Marka Lambang
Marka lambang merupakan bentuknya berupa
Panah, Segitiga atau Tulisan yang dipergunakan untuk mengulangi maksud
rambu-rambu lalu lintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak
dinyatakan dengan rambu lalu lintas jalan.
2.3.5. Marka Lainnya
Marka dalam hal ini adalah marka untuk penyeberangan pejalan kaki
yg biasanya disebut dengan Zebra Cross yaitu marka berupa garis-garis utuh yg
membujur tersusun melintang jalur lalu lintas dan marka berupa dua garis utuh
melintang jalur lalu lintas sedang untuk menyatakan tempat penyeberangan sepeda
di pergunakan dua garis terputus-putus berbentuk bujur sangakar atau belah
ketupat dan paku jalan yg dapat memantulkan cahaya.
Gambar 2.11. Jenis Marka
Dari beberapa jenis rambu dan marka jalan harus
disesuaikan sesuai kondisi atau keadaan dari struktur lalu lintas dan kondisi
topografinya. Sehingga dalam hal ini penataan rambu dan marka harus sesuai
kondisinya dan diperlukan manajemen rambu dan marka jalan.
Gambar 2.12. Ilustrasi Pergerakan Kendaraan
III.
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Ada beberapa kesimpulan mengenai manajemen rambu dan
marka jalan, antara lain:
a.
Rambu merupakan sebagai identitas
suatu lalu lintas tanpa perlu untuk mempersulit bagi pengguna jaln terutama
pengguna jalan baru
b.
Pemberian rambu dan marka jalan
merupakan langkah untuk meningkatkan tingkat kenyamanan menggunakan arus lalu
lintas
3.2. Saran
Ada beberapa saran antara lain :
a.
Pemberian rambu dan marka jalan
harus sesuai dengan kondisinya
b.
Rambu dan marka meruapakan sebagai
petunjuk, larangan, informasi. Dalam hal ini penempatan atau posisi harus
ditempat terbuka dan dapat dibaca atau dimengerti oleh pengguna jalan.
I.
PENDAHULUAN
1.1.
Pengertian
Pergerakan
lalu lintas dalam suatu kegiatan berbagai moda serta manusia untuk memenuhi
tujuan tertentu harus saling berhubungan
dengan tingkat proses manajemen lalu lintasnya, agar tercipta rasa aman, nyaman
dan efisien. Proses tersebut saling berhubungan erat untuk mencapai suatu
tujuan atau sistem perencanaan lalu lintas yang terpadu. Mengenai hal tersebut,
manajemen rambu lalu lintas dan marka jalan merupakan sebagai poin untuk
mengkondisikan suatu pergerakan menjadi baik. Lalu lintas kendaraan (Traffic) adalah arus pengguna jalan yang
bergerak melintasi suatu ruas jalan tertentu.
1.2. Manajemen Lalu Lintas
Manajemen
lalu lintas adalah pengelolaan dan pengendalian arus lalu lintas dengan
melakukan optimasi penggunaan prasarana yang ada melalui peredaman atau
pengecilan tingkat pertumbuhan lalu lintas, memberikan kemudahan kepada
angkutan yang efisien dalam penggunaan ruang jalan serta memperlancar sistem
pergerakan. Manajemen lalu lintas biasanya diterapkan untuk memecahkan masalah
lalu lintas jangka pendek dan bersifat sementara.
1.3. Tujuan Manajemen Lalu Lintas
Tujuan dengan dilakukan manajemen lalu
lintas dapat diuraikan dalam beberapa point, antara lain :
a. Mendapatkan
tingkat efisiensi dari pergerakan lalu lintas secara menyeluruh dengan tingkat
aksebilitas yang tinggi dengan menyeimbangkan permintaan dengan sarana
penunjang yang tersedia.
b. Meningkatkan
tingkat keselamatan dari pengguna yang dapat diterima
oleh semua pihak dan memperbaiki tingkat
keselamatan tersebut sebaik mungkin.
c. Melindungi dan memperbaiki kondisi lingkungan dimana arus lalu lintas
tersebut berada
d. Mempromosikan penggunaan energi secara efisien atau
pun penggunaan energi lain yang dampak negatifnya lebih kecil dari energi yang
ada.
1.4. Sasaran Manajemen Lalu lintas
Sasaran dari manajemen lalu lintas
sesuai dengan tujuan manajemen lalu lintas, antara lain :
a. Mengatur dan menyederhanakan lalu lintas dengan
melakukan pemisahan terhadap tipe, kecepatan dan pemakai jalan yang berbeda
untuk meminimumkan ganguan terhadap lalu lintas.
b. Mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas dengan cara
manaikan kapasitas atau mengurangi volume lalu lintas suatu ruas jalan,
melakukan optimasi ruas jalan dengan menentukan fungsi dari jalan dan kontrol
terhadap aktivitas yang tidak cocok dengan fungsi jalan tersebut.
Manajemen lalu lintas sebagai sasaran
utama guna memperbaiki keadaan tingkat kegiatan lalu lintas menjadi suatu
kondisi yang terstruktur dan berwawasan lingkungan.
II. RAMBU DAN MARKA JALAN
2.1.
Pengertian
Rambu dan marka jalan merupakan objek
fisik yang dapat menyampaikan informasi (perintah, peringatan dan petunjuk)
kepada pemakai jalan serta dapat mempengaruhi pengguna jalan, sehingga dapat
tercipta rasa aman dan nyaman dalam berlalu lintas. ada 3 (tiga) jenis
informasi yang digunakan, yaitu :
a. yang
bersifat perintah dan larangan yang harus dipatuhi
b. peringatan
terhadap suatu bahaya
c. petunjuk
(arah, tempat dan lain-lain)
Apabila alat pengendali lalu lintas itu
tidak terlihat atau kurangnya pengetahuan sipengemudi, maka alat pengendali
lalu lintas tersebut harus :
a. memenuhi
suatu kebutuhan tertentu
b. dapat
terlihat dengan jelas
c. memaksakan
perhatian
d. menyampaikan
suatu maksud yang jelas dan sederhana
e. perintahnya
dihormati dan dipatuhi secara penuh oleh para pemakai jalan
f. memberikan
waktu yang cukup untuk menanggapinya atau bereaksi
2.2. Rambu Lalu Lintas
Rambu Lalu-lintas adalah salah satu dari perlengkapan
jalan, Berupa Lambang, Huruf, Angka, Kalimat atau Perpaduan diantaranya sebagai
Peringatan, Larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan. rambu-rambu
lalu lintas terdiri dari beberapa golongan berdasarkan jenis fungsi, pesan dan
tempat antara lain :
a.
rambu peringatan
b.
rambu larangan
c.
rambu perintah
d.
rambu petunjuk
e.
rambu sementara
f.
papan tambahan
2.2.1. Rambu Peringatan
Rambu
peringatan merupakan rambu yang memberikan petunjuk kepada pemakai jalan
mengenai bahaya yang akan di hadapi serta memberitahukan sifat bahaya tersebut,
Memperingatkan adanya bahaya agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan
kendaraannya seperti misalnya rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api
atau adanya persimpangan berbahaya bagi para pengemudi. Biasanya rambu jenis ini memiliki warna dasar
kuning dengan list hitam. Rambu pemberi jalan berbentuk segitiga sama sisi
dengan titik sudutnya ditumpulkan.
Gambar 2.1. Rambu Peringatan
2.2.2. Rambu Larangan
Rambu
larangan merupakan rambu yang memberikan petunjuk yang harus dipatuhi oleh
pemakai jalan mengenai Kewajiban, Prioritas, Batasan atau Larangan, Rambu ini
untuk melarang semua jenis lalu lintas atau tertentu untuk memakai Jalan,
Jurusan maupun Tempat-tempat tertentu seperti misalnya rambu dilarang berhenti,
kendaraan harus lewat jalur tertentu atau semua kendaraan dilarang lewat, Warna
dasar yang digunakan adalah merah-putih dengan gambar atau list putih-merah.
2.2.3. Rambu Perintah
Rambu perintah merupakan rambu yang
memberikan petunjuk yang harus dipatuhi oleh pemakai jalan mengenai Kewajiban, Prioritas,
Batasan atau Larangan, Mempunyai fungsi untuk memerintah semua jenis lalu
lintas atau tertentu untuk memakai Jalan, Jurusan atau Tempat-tempat tertentu
seperti misalnya rambu perintah stop, beri kesempatan, atau wajib mengitari
bundaran, Biasanya rambu ini diberi warna dasar biru atau merah dengan warna
gambar atau list putih.
Gambar 2.2.
Rambu Perintah dan Rambu Larangan
2.2.4. Rambu Petunjuk
Rambu petunjuk merupakan rambu yang
memberikan petunjuk kepada pemakai jalan mengenai Arah, Tempat dan Informasi
yang meliputi rambu Pendahuluan, Rambu Jurusan (arah), Rambu Penegasan, Rambu
petunjuk batas wilayah dan Rambu lain yang memberikan keterangan serta
fasilitas yang bermanfaat bagi pemakai jalan, Biasanya rambu ini diberi warna
dasar hijau dan tulisan warna putih.
Gambar 2.3. Rambu Petunjuk
2.2.5. Rambu Sementara
Rambu sementara merupakan rambu lalu-lintas jalan yang
digunakan secara tidak permanen, Untuk pengaturan lalu-lintas dalam keadaan
darurat atau untuk sementara waktu, Di pasang guna memberikan info kepada
pengendara yang melintas, Biasanya hanya di beri tulisan cat dengan seadanya,
ranting-ranting pohon, Ban Bekas maupun Drum.
Gambar 2.4. Rambu Sementara
2.2.6. Papan Tambahan
Papan tambahan merupakan papan yang memberikan penjelasan
lebih lanjut dari suatu rambu yang berisi ketentuan Waktu, Jarak, Jenis
kendaraan dan Ketentuan lainnya yang dipasang untuk melengkapi rambu
lalu-lintas jalan.
Gambar 2.5.
Papan Tambahan
2.3. Marka Jalan
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di
permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda
yang membentuk garis melintang, garis membujur, garis serong serta lambang
lainnya yang berguna untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah
kepentingan lalu lintas. Fungsi marka jalan adalah untuk Mengatur lalu lintas,
Memperingatkan atau Menuntun para pengguna jalan dalam berlalu lintas di jalan,
Marka jalan mengandung pesan perintah, anjuran maupun larangan, Marka itu dapat
dalam bentuk berwarna putih atau kuning.
Setiap masing-masing marka memiliki fungsi yang
berbeda-beda sesuai dengan bentuk atau pola dari marka tersebut. Ilustrasi 5
jenis marka jalan antara lain :
1.
Marka Garis Melintang
2.
Marka Garis Membujur
3.
Marka Garis Serong
4.
Marka Lambang
5.
Marka Lainya
Gambar 2.6. Jenis Marka Jalan
2.3.1. Marka Garis Melintang
Marka garis melintang merupakan tanda yang tegak lurus
terhadap sumbu jalan, Menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan oleh
alat pemberi isyarat lalu lintas, Seperti pada garis henti di persimpangan
jalan.
Gambar 2.7. Marka Garis Melintang
Dari gambar tersebut dapat
disimpulkan bahwa :
a.
Marka Melintang garis utuh, sebagai
tanda berhenti kendaraan terhadap rambu, atau apil (alat pemberitahuan
informasi kepolisian)
b.
Marka Melintang garis terputus-putus,
sebagai tanda batas berhenti waktu memberikan kesempatan mendahulukan kendaraan
lain yang telah ditetapkan oleh rambu.
2.3.2. Marka Garis Membujur
tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Kita sering
menemukannya di pinggir jalan sebagai pembatas jalan raya, tengah-tengah
sebagai pembatas jalur kanan dan kiri, Marka membujur yang dihubungkan dengan
garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu
lintas kendaraan, Tidak dianggap sebagai marka jalan membujur. Marka garis
membujur berfungsi untuk Mengarahkan lalu lintas, Memperingatkan akan adanya
marka lain di depan, Memisahkan lajur atau jalur.
Gambar 2.8. Marka Garis Membujur
Dari gambar
tersebut dapat disimpulkan bahwa:
a.
Marka membujur berupa Garis Utuh, Pengemudi dilarang
melintasi marka ini, Marka ini sering dipasang di dekat tikungan,
tanjakan-turunan dan tempat2 yang ramai, Untuk memaksa pengemudi agar tidak
mendahului di daerah tersebut, Karena sangat berbahaya
b.
Marka membujur berupa Garis Terputus-Putus, Pengemudi
dipersilahkan mendahului atau pindah jalur, Merupakan pembatas lajur yang
berfungsi mengarahkan lalu lintas dan/atau memperingatkan akan ada marka
membujur yang berupa garis utuh didepan
c.
Marka membujur berupa Garis Ganda Kombinasi yang terdiri dari Garis
Utuh dan Garis Terputus-Putus, Menyatakan bahwa kendaraan yang berada
pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut, Sedangkan
kendaraan yang berada pada sisi garis terputus-putus dapat pindah jalur atau
melintasi garis ganda tersebut
d.
Marka membujur berupa Garis Ganda Yang Terdiri Dari Dua Garis Utuh,
Menyatakan bahwa kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut
2.3.3. Marka Garis Serong
Marka garis serong merupakan beruba garis utuh di
larang dilintasi kendaraan dan untuk menyatakan pemberitahuan awal atau akhir
Pemisahan jalan, Pengarah lalu lintas dan Pulau lalu lintas, Sedang marka
serong yg dibatasi dengan rangka garis utuh digunakan untuk menyatakan daerah
yg tidak boleh di masuki kendaraan dan sebagai pemberitahuan awal sudah
mendekati pulau lalu lintas, Tetapi marka serong yg dibatasi dengan garis
terputus-putus di gunakan untuk menyatakan kendalan tidak boleh memasuki daerah
tersebut, Sampai mendapat kepastian selamat Marka serong dapat menandakan
sebagai Pemisah jalan dan Akhir pemisah jalan, Apabila marka serong diberi
bingkai garis utuh, berarti kendaraan dilarang memasuki daerah tersebut. Namun
apabila dibingkai dengan garis terputus-putus, Kendaraan boleh memasuki daerah
tersebut setelah yakin sekitarnya aman.
Gambar 2.9. Marka Garis Serong
Marka serong
dapat menandakan sebagai: A. Pemisah jalan, B. Akhir pemisah jalan, C. Biasa
terletak di jalan tol, Disiapkan area khusus untuk mobil yang bermasalah, Di
tengahnya kadang disiapkan juga drum berisi air untuk air radiator
Apabila marka serong diberi bingkai garis utuh, berarti kendaraan dilarang memasuki daerah tersebut. Namun apabila dibingkai dengan garis terputus2, kendaraan boleh memasuki daerah tersebut setelah yakin sekitarnya aman
Apabila marka serong diberi bingkai garis utuh, berarti kendaraan dilarang memasuki daerah tersebut. Namun apabila dibingkai dengan garis terputus2, kendaraan boleh memasuki daerah tersebut setelah yakin sekitarnya aman
2.3.4. Marka Lambang
Marka lambang merupakan bentuknya berupa
Panah, Segitiga atau Tulisan yang dipergunakan untuk mengulangi maksud
rambu-rambu lalu lintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak
dinyatakan dengan rambu lalu lintas jalan.
2.3.5. Marka Lainnya
Marka dalam hal ini adalah marka untuk penyeberangan pejalan kaki
yg biasanya disebut dengan Zebra Cross yaitu marka berupa garis-garis utuh yg
membujur tersusun melintang jalur lalu lintas dan marka berupa dua garis utuh
melintang jalur lalu lintas sedang untuk menyatakan tempat penyeberangan sepeda
di pergunakan dua garis terputus-putus berbentuk bujur sangakar atau belah
ketupat dan paku jalan yg dapat memantulkan cahaya.
Gambar 2.11. Jenis Marka
Dari beberapa jenis rambu dan marka jalan harus
disesuaikan sesuai kondisi atau keadaan dari struktur lalu lintas dan kondisi
topografinya. Sehingga dalam hal ini penataan rambu dan marka harus sesuai
kondisinya dan diperlukan manajemen rambu dan marka jalan.
Gambar 2.12. Ilustrasi Pergerakan Kendaraan
III.
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Ada beberapa kesimpulan mengenai manajemen rambu dan
marka jalan, antara lain:
a.
Rambu merupakan sebagai identitas
suatu lalu lintas tanpa perlu untuk mempersulit bagi pengguna jaln terutama
pengguna jalan baru
b.
Pemberian rambu dan marka jalan
merupakan langkah untuk meningkatkan tingkat kenyamanan menggunakan arus lalu
lintas
3.2. Saran
Ada beberapa saran antara lain :
a.
Pemberian rambu dan marka jalan
harus sesuai dengan kondisinya
b.
Rambu dan marka meruapakan sebagai
petunjuk, larangan, informasi. Dalam hal ini penempatan atau posisi harus
ditempat terbuka dan dapat dibaca atau dimengerti oleh pengguna jalan.
I.
PENDAHULUAN
1.1.
Pengertian
Pergerakan
lalu lintas dalam suatu kegiatan berbagai moda serta manusia untuk memenuhi
tujuan tertentu harus saling berhubungan
dengan tingkat proses manajemen lalu lintasnya, agar tercipta rasa aman, nyaman
dan efisien. Proses tersebut saling berhubungan erat untuk mencapai suatu
tujuan atau sistem perencanaan lalu lintas yang terpadu. Mengenai hal tersebut,
manajemen rambu lalu lintas dan marka jalan merupakan sebagai poin untuk
mengkondisikan suatu pergerakan menjadi baik. Lalu lintas kendaraan (Traffic) adalah arus pengguna jalan yang
bergerak melintasi suatu ruas jalan tertentu.
1.2. Manajemen Lalu Lintas
Manajemen
lalu lintas adalah pengelolaan dan pengendalian arus lalu lintas dengan
melakukan optimasi penggunaan prasarana yang ada melalui peredaman atau
pengecilan tingkat pertumbuhan lalu lintas, memberikan kemudahan kepada
angkutan yang efisien dalam penggunaan ruang jalan serta memperlancar sistem
pergerakan. Manajemen lalu lintas biasanya diterapkan untuk memecahkan masalah
lalu lintas jangka pendek dan bersifat sementara.
1.3. Tujuan Manajemen Lalu Lintas
Tujuan dengan dilakukan manajemen lalu
lintas dapat diuraikan dalam beberapa point, antara lain :
a. Mendapatkan
tingkat efisiensi dari pergerakan lalu lintas secara menyeluruh dengan tingkat
aksebilitas yang tinggi dengan menyeimbangkan permintaan dengan sarana
penunjang yang tersedia.
b. Meningkatkan
tingkat keselamatan dari pengguna yang dapat diterima
oleh semua pihak dan memperbaiki tingkat
keselamatan tersebut sebaik mungkin.
c. Melindungi dan memperbaiki kondisi lingkungan dimana arus lalu lintas
tersebut berada
d. Mempromosikan penggunaan energi secara efisien atau
pun penggunaan energi lain yang dampak negatifnya lebih kecil dari energi yang
ada.
1.4. Sasaran Manajemen Lalu lintas
Sasaran dari manajemen lalu lintas
sesuai dengan tujuan manajemen lalu lintas, antara lain :
a. Mengatur dan menyederhanakan lalu lintas dengan
melakukan pemisahan terhadap tipe, kecepatan dan pemakai jalan yang berbeda
untuk meminimumkan ganguan terhadap lalu lintas.
b. Mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas dengan cara
manaikan kapasitas atau mengurangi volume lalu lintas suatu ruas jalan,
melakukan optimasi ruas jalan dengan menentukan fungsi dari jalan dan kontrol
terhadap aktivitas yang tidak cocok dengan fungsi jalan tersebut.
Manajemen lalu lintas sebagai sasaran
utama guna memperbaiki keadaan tingkat kegiatan lalu lintas menjadi suatu
kondisi yang terstruktur dan berwawasan lingkungan.
II. RAMBU DAN MARKA JALAN
2.1.
Pengertian
Rambu dan marka jalan merupakan objek
fisik yang dapat menyampaikan informasi (perintah, peringatan dan petunjuk)
kepada pemakai jalan serta dapat mempengaruhi pengguna jalan, sehingga dapat
tercipta rasa aman dan nyaman dalam berlalu lintas. ada 3 (tiga) jenis
informasi yang digunakan, yaitu :
a. yang
bersifat perintah dan larangan yang harus dipatuhi
b. peringatan
terhadap suatu bahaya
c. petunjuk
(arah, tempat dan lain-lain)
Apabila alat pengendali lalu lintas itu
tidak terlihat atau kurangnya pengetahuan sipengemudi, maka alat pengendali
lalu lintas tersebut harus :
a. memenuhi
suatu kebutuhan tertentu
b. dapat
terlihat dengan jelas
c. memaksakan
perhatian
d. menyampaikan
suatu maksud yang jelas dan sederhana
e. perintahnya
dihormati dan dipatuhi secara penuh oleh para pemakai jalan
f. memberikan
waktu yang cukup untuk menanggapinya atau bereaksi
2.2. Rambu Lalu Lintas
Rambu Lalu-lintas adalah salah satu dari perlengkapan
jalan, Berupa Lambang, Huruf, Angka, Kalimat atau Perpaduan diantaranya sebagai
Peringatan, Larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan. rambu-rambu
lalu lintas terdiri dari beberapa golongan berdasarkan jenis fungsi, pesan dan
tempat antara lain :
a.
rambu peringatan
b.
rambu larangan
c.
rambu perintah
d.
rambu petunjuk
e.
rambu sementara
f.
papan tambahan
2.2.1. Rambu Peringatan
Rambu
peringatan merupakan rambu yang memberikan petunjuk kepada pemakai jalan
mengenai bahaya yang akan di hadapi serta memberitahukan sifat bahaya tersebut,
Memperingatkan adanya bahaya agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan
kendaraannya seperti misalnya rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api
atau adanya persimpangan berbahaya bagi para pengemudi. Biasanya rambu jenis ini memiliki warna dasar
kuning dengan list hitam. Rambu pemberi jalan berbentuk segitiga sama sisi
dengan titik sudutnya ditumpulkan.
Gambar 2.1. Rambu Peringatan
2.2.2. Rambu Larangan
Rambu
larangan merupakan rambu yang memberikan petunjuk yang harus dipatuhi oleh
pemakai jalan mengenai Kewajiban, Prioritas, Batasan atau Larangan, Rambu ini
untuk melarang semua jenis lalu lintas atau tertentu untuk memakai Jalan,
Jurusan maupun Tempat-tempat tertentu seperti misalnya rambu dilarang berhenti,
kendaraan harus lewat jalur tertentu atau semua kendaraan dilarang lewat, Warna
dasar yang digunakan adalah merah-putih dengan gambar atau list putih-merah.
2.2.3. Rambu Perintah
Rambu perintah merupakan rambu yang
memberikan petunjuk yang harus dipatuhi oleh pemakai jalan mengenai Kewajiban, Prioritas,
Batasan atau Larangan, Mempunyai fungsi untuk memerintah semua jenis lalu
lintas atau tertentu untuk memakai Jalan, Jurusan atau Tempat-tempat tertentu
seperti misalnya rambu perintah stop, beri kesempatan, atau wajib mengitari
bundaran, Biasanya rambu ini diberi warna dasar biru atau merah dengan warna
gambar atau list putih.
Gambar 2.2.
Rambu Perintah dan Rambu Larangan
2.2.4. Rambu Petunjuk
Rambu petunjuk merupakan rambu yang
memberikan petunjuk kepada pemakai jalan mengenai Arah, Tempat dan Informasi
yang meliputi rambu Pendahuluan, Rambu Jurusan (arah), Rambu Penegasan, Rambu
petunjuk batas wilayah dan Rambu lain yang memberikan keterangan serta
fasilitas yang bermanfaat bagi pemakai jalan, Biasanya rambu ini diberi warna
dasar hijau dan tulisan warna putih.
Gambar 2.3. Rambu Petunjuk
2.2.5. Rambu Sementara
Rambu sementara merupakan rambu lalu-lintas jalan yang
digunakan secara tidak permanen, Untuk pengaturan lalu-lintas dalam keadaan
darurat atau untuk sementara waktu, Di pasang guna memberikan info kepada
pengendara yang melintas, Biasanya hanya di beri tulisan cat dengan seadanya,
ranting-ranting pohon, Ban Bekas maupun Drum.
Gambar 2.4. Rambu Sementara
2.2.6. Papan Tambahan
Papan tambahan merupakan papan yang memberikan penjelasan
lebih lanjut dari suatu rambu yang berisi ketentuan Waktu, Jarak, Jenis
kendaraan dan Ketentuan lainnya yang dipasang untuk melengkapi rambu
lalu-lintas jalan.
Gambar 2.5.
Papan Tambahan
2.3. Marka Jalan
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di
permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda
yang membentuk garis melintang, garis membujur, garis serong serta lambang
lainnya yang berguna untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah
kepentingan lalu lintas. Fungsi marka jalan adalah untuk Mengatur lalu lintas,
Memperingatkan atau Menuntun para pengguna jalan dalam berlalu lintas di jalan,
Marka jalan mengandung pesan perintah, anjuran maupun larangan, Marka itu dapat
dalam bentuk berwarna putih atau kuning.
Setiap masing-masing marka memiliki fungsi yang
berbeda-beda sesuai dengan bentuk atau pola dari marka tersebut. Ilustrasi 5
jenis marka jalan antara lain :
1.
Marka Garis Melintang
2.
Marka Garis Membujur
3.
Marka Garis Serong
4.
Marka Lambang
5.
Marka Lainya
Gambar 2.6. Jenis Marka Jalan
2.3.1. Marka Garis Melintang
Marka garis melintang merupakan tanda yang tegak lurus
terhadap sumbu jalan, Menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan oleh
alat pemberi isyarat lalu lintas, Seperti pada garis henti di persimpangan
jalan.
Gambar 2.7. Marka Garis Melintang
Dari gambar tersebut dapat
disimpulkan bahwa :
a.
Marka Melintang garis utuh, sebagai
tanda berhenti kendaraan terhadap rambu, atau apil (alat pemberitahuan
informasi kepolisian)
b.
Marka Melintang garis terputus-putus,
sebagai tanda batas berhenti waktu memberikan kesempatan mendahulukan kendaraan
lain yang telah ditetapkan oleh rambu.
2.3.2. Marka Garis Membujur
tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Kita sering
menemukannya di pinggir jalan sebagai pembatas jalan raya, tengah-tengah
sebagai pembatas jalur kanan dan kiri, Marka membujur yang dihubungkan dengan
garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu
lintas kendaraan, Tidak dianggap sebagai marka jalan membujur. Marka garis
membujur berfungsi untuk Mengarahkan lalu lintas, Memperingatkan akan adanya
marka lain di depan, Memisahkan lajur atau jalur.
Gambar 2.8. Marka Garis Membujur
Dari gambar
tersebut dapat disimpulkan bahwa:
a.
Marka membujur berupa Garis Utuh, Pengemudi dilarang
melintasi marka ini, Marka ini sering dipasang di dekat tikungan,
tanjakan-turunan dan tempat2 yang ramai, Untuk memaksa pengemudi agar tidak
mendahului di daerah tersebut, Karena sangat berbahaya
b.
Marka membujur berupa Garis Terputus-Putus, Pengemudi
dipersilahkan mendahului atau pindah jalur, Merupakan pembatas lajur yang
berfungsi mengarahkan lalu lintas dan/atau memperingatkan akan ada marka
membujur yang berupa garis utuh didepan
c.
Marka membujur berupa Garis Ganda Kombinasi yang terdiri dari Garis
Utuh dan Garis Terputus-Putus, Menyatakan bahwa kendaraan yang berada
pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut, Sedangkan
kendaraan yang berada pada sisi garis terputus-putus dapat pindah jalur atau
melintasi garis ganda tersebut
d.
Marka membujur berupa Garis Ganda Yang Terdiri Dari Dua Garis Utuh,
Menyatakan bahwa kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut
2.3.3. Marka Garis Serong
Marka garis serong merupakan beruba garis utuh di
larang dilintasi kendaraan dan untuk menyatakan pemberitahuan awal atau akhir
Pemisahan jalan, Pengarah lalu lintas dan Pulau lalu lintas, Sedang marka
serong yg dibatasi dengan rangka garis utuh digunakan untuk menyatakan daerah
yg tidak boleh di masuki kendaraan dan sebagai pemberitahuan awal sudah
mendekati pulau lalu lintas, Tetapi marka serong yg dibatasi dengan garis
terputus-putus di gunakan untuk menyatakan kendalan tidak boleh memasuki daerah
tersebut, Sampai mendapat kepastian selamat Marka serong dapat menandakan
sebagai Pemisah jalan dan Akhir pemisah jalan, Apabila marka serong diberi
bingkai garis utuh, berarti kendaraan dilarang memasuki daerah tersebut. Namun
apabila dibingkai dengan garis terputus-putus, Kendaraan boleh memasuki daerah
tersebut setelah yakin sekitarnya aman.
Gambar 2.9. Marka Garis Serong
Marka serong
dapat menandakan sebagai: A. Pemisah jalan, B. Akhir pemisah jalan, C. Biasa
terletak di jalan tol, Disiapkan area khusus untuk mobil yang bermasalah, Di
tengahnya kadang disiapkan juga drum berisi air untuk air radiator
Apabila marka serong diberi bingkai garis utuh, berarti kendaraan dilarang memasuki daerah tersebut. Namun apabila dibingkai dengan garis terputus2, kendaraan boleh memasuki daerah tersebut setelah yakin sekitarnya aman
Apabila marka serong diberi bingkai garis utuh, berarti kendaraan dilarang memasuki daerah tersebut. Namun apabila dibingkai dengan garis terputus2, kendaraan boleh memasuki daerah tersebut setelah yakin sekitarnya aman
2.3.4. Marka Lambang
Marka lambang merupakan bentuknya berupa
Panah, Segitiga atau Tulisan yang dipergunakan untuk mengulangi maksud
rambu-rambu lalu lintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak
dinyatakan dengan rambu lalu lintas jalan.
2.3.5. Marka Lainnya
Marka dalam hal ini adalah marka untuk penyeberangan pejalan kaki
yg biasanya disebut dengan Zebra Cross yaitu marka berupa garis-garis utuh yg
membujur tersusun melintang jalur lalu lintas dan marka berupa dua garis utuh
melintang jalur lalu lintas sedang untuk menyatakan tempat penyeberangan sepeda
di pergunakan dua garis terputus-putus berbentuk bujur sangakar atau belah
ketupat dan paku jalan yg dapat memantulkan cahaya.
Gambar 2.11. Jenis Marka
Dari beberapa jenis rambu dan marka jalan harus
disesuaikan sesuai kondisi atau keadaan dari struktur lalu lintas dan kondisi
topografinya. Sehingga dalam hal ini penataan rambu dan marka harus sesuai
kondisinya dan diperlukan manajemen rambu dan marka jalan.
Gambar 2.12. Ilustrasi Pergerakan Kendaraan
III.
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Ada beberapa kesimpulan mengenai manajemen rambu dan
marka jalan, antara lain:
a.
Rambu merupakan sebagai identitas
suatu lalu lintas tanpa perlu untuk mempersulit bagi pengguna jaln terutama
pengguna jalan baru
b.
Pemberian rambu dan marka jalan
merupakan langkah untuk meningkatkan tingkat kenyamanan menggunakan arus lalu
lintas
3.2. Saran
Ada beberapa saran antara lain :
a.
Pemberian rambu dan marka jalan
harus sesuai dengan kondisinya
b.
Rambu dan marka meruapakan sebagai
petunjuk, larangan, informasi. Dalam hal ini penempatan atau posisi harus
ditempat terbuka dan dapat dibaca atau dimengerti oleh pengguna jalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar