Selasa, 06 Desember 2011

Rekayasa lalu lintas


Analisis Kapasitas
Analisis kapasitas yang dimaksud disini adalah studi dari berbagai tipe fasilitas-fasilitas jalan dan kemampuannya melayani lalu lintas. Lebih lanjut studi dan analisis dari karakteristik operasionalnya yang akan menghasilkan pelayanan berbagai tingkat kebutuhan.
Menurut HCM 1985, kapasitas dan fasilitas adalah jumlah maksimum laju lalu lintas baik orang maupun kendaraan yang dapat melewati suatu titik atau segmen jalan yang seragam per lajur atau sepanjang dalan satu satuan waktu tertentu pada kondisi lalu lintas jalan dan kontrol tertentu.
Fasilitas pada kondisi tertentu
A. Lalu Lintas
Mengacu pada komposisi lalu lintas yang menggunakan fasilitas umumnya berupa proporsi mobil penumpang, bus, truk, dan kendaraan lainnya seperti kendaraan rekreasi dan sebagainya.
B. Kondisi Jalan
Mengacu pada karakteristik geometrik jalan seperti kecepatan rencana, alinyemen horizontal & vertikal, lebar lajur, kebebasan samping dan konfigurasi lajur.
C. Kondisi Kontrol
Mengacu pada keberadaan alat kontrol yang akan mempengaruhi arus, seperti persimpangan baik dengan sinyal maupun tak bersinyal, stop and yield sign, dan lain sebagainya.
D. LOS (Level Of Sevice)
Merupakan ukuran kualitatif  dari kondisi operasional suatu fasilitas dalam aliran lalu lintas dan persepsi para pengendara kendaran atau orang (penumpang) terhadap fasilitas tersebut.
Parameter LOS yang menjadi ukuran biasanya:

_ 
  1. Kecepatan dan waktu tempuh
  2. Kerapatan (ditinjau pula saat manuver kenderaan dalan aliran lalu lintas)
  3. Tundaan (delay), misalnya pada persimpangan (waktu berhenti kendaraan untuk melewati persimpangan) atau pada ruas jalur luar kota (waktu yang dibutuhkan oleh pengemudi dalam iring-iringan (platoon) di belakang kendaraan yang melaju lambat dan dalam kondisi tidak dapat menyiap
  4. Kualitas servis
Untuk  menentukan fasilitas-fasilitas dan lalu lintasnya bersamaan dengan memprediksi atau antisipasi untuk kebutuhan ke depan. Traffic engineer mengumpulkan data lalu lintas untuk berbagai alasan dan aplikasinya.
A. Managing the physical system
Inventarisasi elemen-elemen fisik selalu dibutuhkan termasuk alat pengatur lalu lintas seperti perlampuan dan arus lalu lintasnya. Inventarisasi ini membantu untuk mengetahui fasilitas mana yang harus diganti atau diperbaiki serta untuk antisipasi penjadwalannya.
B. Investegating trends overtime
Untuk membantu para engineer dalam memprediksi kebutuhan transportasi ke depan. Parameter yang distudikan adalah volume lalu lintas, kecepatan dan kepadatan. Demikian juga dengan studi kecelakaan pada lokasi tertentu dengan permasalahan yang harus ditangani.
C. Understanding the needs an choice of the public and industry
Ahli lalu lintas harus mempunyai ukuran yang jelas tentang bagaimana dan kenapa orang berpergian untuk tujuan perencanaan dan pengembangan. Studi tentang bagaimana pemakai jalan memilih moda, menentukan waktu berpergian dan kritik untuk memenuhi kebutuhan dasar pemakai jalan.
D. Mengkalibrasi hubungan dasar dan prameter
Ukuran dasar seperti perception-reaction time headway aliran lalu lintas pada persimpangan bersinyal, headway dan jarak pada jalan bebas hambatan dan alira tak terganggu lainnya. Parameter utama lainnya dan hubungannya haruslah terkuantifikasi dan dikalibrasikan ke kondisi eksisting.
E. Memiliki kefektifan dan perbaikan
Ketika perbaikan dilakukan (baik prasaran maupun aspek sarana lalu lintas) dilaksanakan, studi lanjutan dibutuhkan untuk memastikan kefektifannya dan memungkinkan untuk penyesuaian jika semua tujuan belum sepenuhnya tercapai.
F. Memliki dampak potensial
Suatu bagian yang penting dari rekayasa lalu lintas adalah kemampuan memprediksi dan menganalisis dampak rekayasa lalu lintas ke depan dan perkembangan baru serta untuk menyiapkan input lalu lintas terhadap model-model polusi.
G. Evaluasi fasilitas atau sistem kinerja
Semua fasilitas lalu lintas dan sistemnya harus secara periodik dilakukan studi untuk menentukan apakah fasilitas tersebut membawa ke arah kualitas dan kuantitas pelayanan dalam mobilitas masyarakat.
Tipe-tipe studi
Tidaklah semua studi dimana traffic engineer terlibat, namun yang paling umum diantaranya adalah:
1. Volume; Traffic counter merupakan studi lalu lintas yang  sangat dasar dan utama dari kebutuhan untuk perencanaan jalan dan perancangannya, memutuskan pengaturan lalu lintas dan operasionalnya, detil perthitungan sinyal dan lain sebagainya.
2. Kecepatan; karakteristik kecepatan mempunyai hubungan yang sangat erat dengan masalah keselamatan dan dibutuhkan penilaian keberadaan peraturan kecepatan eksisting atau menyusun kecepatan baru yang rasional.
3. Waktu tempuh; waktu tempuh sepanjang ruas jalan yang signifikan atau melalui sistem jaringan merupakan suatu ukuran kualitas pelayanan yang dirasakan pengendara atau penumpang. Banyak demand forecasting models juga membutuhkan pengukuran waktu tempuh yang akurat.
4. Tundaan/delay; merupakan bagian dari waktu tempuh yang membuat pengendara atau penumpang merasakan kebosanan seperti harus berhenti pada simpang bersinyal atau pada lokasi kemacetan.
5. Kepadatan/density; jarang diukur secara langsung, tetapi dihitung dari pengukuran pada aliran lalu lintas dan kecepatan pada lokasi tertentu.
6. Kecelakaaan; keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab utam dari traffic engineer. Dengan fokus pada karakteristik kecelakaan dan hubungannya dengan faktor penyebab pada lokasi tertentu.
7. Perpakiran; inventori parkir, supply, demand, durasi parkir, fasilitas, dan lain-lain.
8. Pergrakan barang/transit; pendataan tentang fasilitas bongkar muat truk dan sistem transit merupakan hal penting dalam transportasi. Masalah ini bisa menjadi kemacetan uang signifikan. Kebijakan perencanaan dan operasionalnya yang matang merupakan kebutuhan.
9. Pedestrian; bagian dari sistem lalu lintas yang harus ditata karakteristiknya seperti dengan menggunakan crosswalk.
10. Callibrating Study; model da hubungan dengan lalu lintas untuk menjelaskan da menganalisa.
11. Obsevation; studi pada keefektifan dari berbagai traffic controls diperlukan untuk menilai kualitas kontrol yang telah dirancang dan diimplementasikan dengan benar.
this post orriginaly from “kuliah rekayasa lalu lintas 2″


I.     PENDAHULUAN

1.1.       Pengertian
Pergerakan lalu lintas dalam suatu kegiatan berbagai moda serta manusia untuk memenuhi tujuan tertentu  harus saling berhubungan dengan tingkat proses manajemen lalu lintasnya, agar tercipta rasa aman, nyaman dan efisien. Proses tersebut saling berhubungan erat untuk mencapai suatu tujuan atau sistem perencanaan lalu lintas yang terpadu. Mengenai hal tersebut, manajemen rambu lalu lintas dan marka jalan merupakan sebagai poin untuk mengkondisikan suatu pergerakan menjadi baik. Lalu lintas kendaraan (Traffic) adalah arus pengguna jalan yang bergerak melintasi suatu ruas jalan tertentu.
1.2.    Manajemen Lalu Lintas
Manajemen lalu lintas adalah pengelolaan dan pengendalian arus lalu lintas dengan melakukan optimasi penggunaan prasarana yang ada melalui peredaman atau pengecilan tingkat pertumbuhan lalu lintas, memberikan kemudahan kepada angkutan yang efisien dalam penggunaan ruang jalan serta memperlancar sistem pergerakan. Manajemen lalu lintas biasanya diterapkan untuk memecahkan masalah lalu lintas jangka pendek dan bersifat sementara.
1.3.    Tujuan Manajemen Lalu Lintas
          Tujuan dengan dilakukan manajemen lalu lintas dapat diuraikan dalam beberapa point, antara lain :
a.       Mendapatkan tingkat efisiensi dari pergerakan lalu lintas secara menyeluruh dengan tingkat aksebilitas yang tinggi dengan menyeimbangkan permintaan dengan sarana penunjang yang tersedia.
b.      Meningkatkan tingkat keselamatan dari pengguna yang dapat diterima
oleh semua pihak dan memperbaiki tingkat keselamatan tersebut sebaik mungkin.
c.       Melindungi dan memperbaiki kondisi lingkungan dimana arus lalu lintas tersebut berada
d.      Mempromosikan penggunaan energi secara efisien atau pun penggunaan energi lain yang dampak negatifnya lebih kecil dari energi yang ada.
1.4.    Sasaran Manajemen Lalu lintas
          Sasaran dari manajemen lalu lintas sesuai dengan tujuan manajemen lalu lintas, antara lain :
a.       Mengatur dan menyederhanakan lalu lintas dengan melakukan pemisahan terhadap tipe, kecepatan dan pemakai jalan yang berbeda untuk meminimumkan ganguan terhadap lalu lintas.
b.      Mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas dengan cara manaikan kapasitas atau mengurangi volume lalu lintas suatu ruas jalan, melakukan optimasi ruas jalan dengan menentukan fungsi dari jalan dan kontrol terhadap aktivitas yang tidak cocok dengan fungsi jalan tersebut.
Manajemen lalu lintas sebagai sasaran utama guna memperbaiki keadaan tingkat kegiatan lalu lintas menjadi suatu kondisi yang terstruktur dan berwawasan lingkungan.









II.      RAMBU DAN MARKA JALAN

2.1.       Pengertian
Rambu dan marka jalan merupakan objek fisik yang dapat menyampaikan informasi (perintah, peringatan dan petunjuk) kepada pemakai jalan serta dapat mempengaruhi pengguna jalan, sehingga dapat tercipta rasa aman dan nyaman dalam berlalu lintas. ada 3 (tiga) jenis informasi yang digunakan, yaitu :
a.       yang bersifat perintah dan larangan yang harus dipatuhi
b.      peringatan terhadap suatu bahaya
c.       petunjuk (arah, tempat dan lain-lain)
Apabila alat pengendali lalu lintas itu tidak terlihat atau kurangnya pengetahuan sipengemudi, maka alat pengendali lalu lintas tersebut harus :
a.       memenuhi suatu kebutuhan tertentu
b.      dapat terlihat dengan jelas
c.       memaksakan perhatian
d.      menyampaikan suatu maksud yang jelas dan sederhana
e.       perintahnya dihormati dan dipatuhi secara penuh oleh para pemakai jalan
f.       memberikan waktu yang cukup untuk menanggapinya atau bereaksi
2.2.    Rambu Lalu Lintas
Rambu Lalu-lintas adalah salah satu dari perlengkapan jalan, Berupa Lambang, Huruf, Angka, Kalimat atau Perpaduan diantaranya sebagai Peringatan, Larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan. rambu-rambu lalu lintas terdiri dari beberapa golongan berdasarkan jenis fungsi, pesan dan tempat antara lain :
a.       rambu peringatan
b.      rambu larangan
c.       rambu perintah
d.      rambu petunjuk
e.       rambu sementara
f.       papan tambahan
2.2.1.   Rambu Peringatan
   Rambu peringatan merupakan rambu yang memberikan petunjuk kepada pemakai jalan mengenai bahaya yang akan di hadapi serta memberitahukan sifat bahaya tersebut, Memperingatkan adanya bahaya agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya seperti misalnya rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api atau adanya persimpangan berbahaya bagi para pengemudi.  Biasanya rambu jenis ini memiliki warna dasar kuning dengan list hitam. Rambu pemberi jalan berbentuk segitiga sama sisi dengan titik sudutnya ditumpulkan.
Gambar 2.1. Rambu Peringatan
2.2.2.   Rambu Larangan
Rambu larangan merupakan rambu yang memberikan petunjuk yang harus dipatuhi oleh pemakai jalan mengenai Kewajiban, Prioritas, Batasan atau Larangan, Rambu ini untuk melarang semua jenis lalu lintas atau tertentu untuk memakai Jalan, Jurusan maupun Tempat-tempat tertentu seperti misalnya rambu dilarang berhenti, kendaraan harus lewat jalur tertentu atau semua kendaraan dilarang lewat, Warna dasar yang digunakan adalah merah-putih dengan gambar atau list putih-merah.
2.2.3.   Rambu Perintah
Rambu perintah merupakan rambu yang memberikan petunjuk yang harus dipatuhi oleh pemakai jalan mengenai Kewajiban, Prioritas, Batasan atau Larangan, Mempunyai fungsi untuk memerintah semua jenis lalu lintas atau tertentu untuk memakai Jalan, Jurusan atau Tempat-tempat tertentu seperti misalnya rambu perintah stop, beri kesempatan, atau wajib mengitari bundaran, Biasanya rambu ini diberi warna dasar biru atau merah dengan warna gambar atau list putih.
Gambar 2.2. Rambu Perintah dan Rambu Larangan 
2.2.4.               Rambu Petunjuk
Rambu petunjuk merupakan rambu yang memberikan petunjuk kepada pemakai jalan mengenai Arah, Tempat dan Informasi yang meliputi rambu Pendahuluan, Rambu Jurusan (arah), Rambu Penegasan, Rambu petunjuk batas wilayah dan Rambu lain yang memberikan keterangan serta fasilitas yang bermanfaat bagi pemakai jalan, Biasanya rambu ini diberi warna dasar hijau dan tulisan warna putih.
Gambar 2.3. Rambu Petunjuk




2.2.5.   Rambu Sementara
Rambu sementara merupakan rambu lalu-lintas jalan yang digunakan secara tidak permanen, Untuk pengaturan lalu-lintas dalam keadaan darurat atau untuk sementara waktu, Di pasang guna memberikan info kepada pengendara yang melintas, Biasanya hanya di beri tulisan cat dengan seadanya, ranting-ranting pohon, Ban Bekas maupun Drum.
Gambar 2.4. Rambu Sementara
2.2.6.   Papan Tambahan
Papan tambahan merupakan papan yang memberikan penjelasan lebih lanjut dari suatu rambu yang berisi ketentuan Waktu, Jarak, Jenis kendaraan dan Ketentuan lainnya yang dipasang untuk melengkapi rambu lalu-lintas jalan.
Gambar 2.5. Papan Tambahan


2.3.       Marka Jalan
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis melintang, garis membujur, garis serong serta lambang lainnya yang berguna untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Fungsi marka jalan adalah untuk Mengatur lalu lintas, Memperingatkan atau Menuntun para pengguna jalan dalam berlalu lintas di jalan, Marka jalan mengandung pesan perintah, anjuran maupun larangan, Marka itu dapat dalam bentuk berwarna putih atau kuning.
Setiap masing-masing marka memiliki fungsi yang berbeda-beda sesuai dengan bentuk atau pola dari marka tersebut. Ilustrasi 5 jenis marka jalan antara lain :
1.      Marka Garis Melintang
2.      Marka Garis Membujur
3.      Marka Garis Serong
4.      Marka Lambang
5.      Marka Lainya
Gambar 2.6. Jenis Marka Jalan


2.3.1.      Marka Garis Melintang
Marka garis melintang merupakan tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, Menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, Seperti pada garis henti di persimpangan jalan.
Gambar 2.7. Marka Garis Melintang
            Dari gambar tersebut dapat disimpulkan bahwa :
a.       Marka Melintang garis utuh, sebagai tanda berhenti kendaraan terhadap rambu, atau apil (alat pemberitahuan informasi kepolisian)
b.      Marka Melintang garis terputus-putus, sebagai tanda batas berhenti waktu memberikan kesempatan mendahulukan kendaraan lain yang telah ditetapkan oleh rambu.
2.3.2.   Marka Garis Membujur
tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Kita sering menemukannya di pinggir jalan sebagai pembatas jalan raya, tengah-tengah sebagai pembatas jalur kanan dan kiri, Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, Tidak dianggap sebagai marka jalan membujur. Marka garis membujur berfungsi untuk Mengarahkan lalu lintas, Memperingatkan akan adanya marka lain di depan, Memisahkan lajur atau jalur.
Gambar 2.8. Marka Garis Membujur
Dari gambar tersebut dapat disimpulkan bahwa:
a.       Marka membujur berupa Garis Utuh, Pengemudi dilarang melintasi marka ini, Marka ini sering dipasang di dekat tikungan, tanjakan-turunan dan tempat2 yang ramai, Untuk memaksa pengemudi agar tidak mendahului di daerah tersebut, Karena sangat berbahaya
b.      Marka membujur berupa Garis Terputus-Putus, Pengemudi dipersilahkan mendahului atau pindah jalur, Merupakan pembatas lajur yang berfungsi mengarahkan lalu lintas dan/atau memperingatkan akan ada marka membujur yang berupa garis utuh didepan
c.       Marka membujur berupa Garis Ganda Kombinasi yang terdiri dari Garis Utuh dan Garis Terputus-Putus, Menyatakan bahwa kendaraan yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut, Sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis terputus-putus dapat pindah jalur atau melintasi garis ganda tersebut
d.      Marka membujur berupa Garis Ganda Yang Terdiri Dari Dua Garis Utuh, Menyatakan bahwa kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut
2.3.3.   Marka Garis Serong
Marka garis serong merupakan beruba garis utuh di larang dilintasi kendaraan dan untuk menyatakan pemberitahuan awal atau akhir Pemisahan jalan, Pengarah lalu lintas dan Pulau lalu lintas, Sedang marka serong yg dibatasi dengan rangka garis utuh digunakan untuk menyatakan daerah yg tidak boleh di masuki kendaraan dan sebagai pemberitahuan awal sudah mendekati pulau lalu lintas, Tetapi marka serong yg dibatasi dengan garis terputus-putus di gunakan untuk menyatakan kendalan tidak boleh memasuki daerah tersebut, Sampai mendapat kepastian selamat Marka serong dapat menandakan sebagai Pemisah jalan dan Akhir pemisah jalan, Apabila marka serong diberi bingkai garis utuh, berarti kendaraan dilarang memasuki daerah tersebut. Namun apabila dibingkai dengan garis terputus-putus, Kendaraan boleh memasuki daerah tersebut setelah yakin sekitarnya aman.
Gambar 2.9. Marka Garis Serong
Marka serong dapat menandakan sebagai: A. Pemisah jalan, B. Akhir pemisah jalan, C. Biasa terletak di jalan tol, Disiapkan area khusus untuk mobil yang bermasalah, Di tengahnya kadang disiapkan juga drum berisi air untuk air radiator
Apabila marka serong diberi bingkai garis utuh, berarti kendaraan dilarang memasuki daerah tersebut. Namun apabila dibingkai dengan garis terputus2, kendaraan boleh memasuki daerah tersebut setelah yakin sekitarnya aman
2.3.4.   Marka Lambang
Marka lambang merupakan bentuknya berupa Panah, Segitiga atau Tulisan yang dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu lalu lintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak dinyatakan dengan rambu lalu lintas jalan.

gambar 2.10. Marka Lambang

2.3.5.   Marka Lainnya
Marka dalam hal ini  adalah marka untuk penyeberangan pejalan kaki yg biasanya disebut dengan Zebra Cross yaitu marka berupa garis-garis utuh yg membujur tersusun melintang jalur lalu lintas dan marka berupa dua garis utuh melintang jalur lalu lintas sedang untuk menyatakan tempat penyeberangan sepeda di pergunakan dua garis terputus-putus berbentuk bujur sangakar atau belah ketupat dan paku jalan yg dapat memantulkan cahaya.
Gambar 2.11. Jenis Marka

Dari beberapa jenis rambu dan marka jalan harus disesuaikan sesuai kondisi atau keadaan dari struktur lalu lintas dan kondisi topografinya. Sehingga dalam hal ini penataan rambu dan marka harus sesuai kondisinya dan diperlukan manajemen rambu dan marka jalan.
Gambar 2.12. Ilustrasi Pergerakan Kendaraan




III.   PENUTUP

3.1.       Kesimpulan
Ada beberapa kesimpulan mengenai manajemen rambu dan marka jalan, antara lain:
a.       Rambu merupakan sebagai identitas suatu lalu lintas tanpa perlu untuk mempersulit bagi pengguna jaln terutama pengguna jalan baru
b.      Pemberian rambu dan marka jalan merupakan langkah untuk meningkatkan tingkat kenyamanan menggunakan arus lalu lintas
3.2.    Saran
Ada beberapa saran antara lain :
a.       Pemberian rambu dan marka jalan harus sesuai dengan kondisinya
b.      Rambu dan marka meruapakan sebagai petunjuk, larangan, informasi. Dalam hal ini penempatan atau posisi harus ditempat terbuka dan dapat dibaca atau dimengerti oleh pengguna jalan.



I.     PENDAHULUAN

1.1.       Pengertian
Pergerakan lalu lintas dalam suatu kegiatan berbagai moda serta manusia untuk memenuhi tujuan tertentu  harus saling berhubungan dengan tingkat proses manajemen lalu lintasnya, agar tercipta rasa aman, nyaman dan efisien. Proses tersebut saling berhubungan erat untuk mencapai suatu tujuan atau sistem perencanaan lalu lintas yang terpadu. Mengenai hal tersebut, manajemen rambu lalu lintas dan marka jalan merupakan sebagai poin untuk mengkondisikan suatu pergerakan menjadi baik. Lalu lintas kendaraan (Traffic) adalah arus pengguna jalan yang bergerak melintasi suatu ruas jalan tertentu.
1.2.    Manajemen Lalu Lintas
Manajemen lalu lintas adalah pengelolaan dan pengendalian arus lalu lintas dengan melakukan optimasi penggunaan prasarana yang ada melalui peredaman atau pengecilan tingkat pertumbuhan lalu lintas, memberikan kemudahan kepada angkutan yang efisien dalam penggunaan ruang jalan serta memperlancar sistem pergerakan. Manajemen lalu lintas biasanya diterapkan untuk memecahkan masalah lalu lintas jangka pendek dan bersifat sementara.
1.3.    Tujuan Manajemen Lalu Lintas
          Tujuan dengan dilakukan manajemen lalu lintas dapat diuraikan dalam beberapa point, antara lain :
a.       Mendapatkan tingkat efisiensi dari pergerakan lalu lintas secara menyeluruh dengan tingkat aksebilitas yang tinggi dengan menyeimbangkan permintaan dengan sarana penunjang yang tersedia.
b.      Meningkatkan tingkat keselamatan dari pengguna yang dapat diterima
oleh semua pihak dan memperbaiki tingkat keselamatan tersebut sebaik mungkin.
c.       Melindungi dan memperbaiki kondisi lingkungan dimana arus lalu lintas tersebut berada
d.      Mempromosikan penggunaan energi secara efisien atau pun penggunaan energi lain yang dampak negatifnya lebih kecil dari energi yang ada.
1.4.    Sasaran Manajemen Lalu lintas
          Sasaran dari manajemen lalu lintas sesuai dengan tujuan manajemen lalu lintas, antara lain :
a.       Mengatur dan menyederhanakan lalu lintas dengan melakukan pemisahan terhadap tipe, kecepatan dan pemakai jalan yang berbeda untuk meminimumkan ganguan terhadap lalu lintas.
b.      Mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas dengan cara manaikan kapasitas atau mengurangi volume lalu lintas suatu ruas jalan, melakukan optimasi ruas jalan dengan menentukan fungsi dari jalan dan kontrol terhadap aktivitas yang tidak cocok dengan fungsi jalan tersebut.
Manajemen lalu lintas sebagai sasaran utama guna memperbaiki keadaan tingkat kegiatan lalu lintas menjadi suatu kondisi yang terstruktur dan berwawasan lingkungan.









II.      RAMBU DAN MARKA JALAN

2.1.       Pengertian
Rambu dan marka jalan merupakan objek fisik yang dapat menyampaikan informasi (perintah, peringatan dan petunjuk) kepada pemakai jalan serta dapat mempengaruhi pengguna jalan, sehingga dapat tercipta rasa aman dan nyaman dalam berlalu lintas. ada 3 (tiga) jenis informasi yang digunakan, yaitu :
a.       yang bersifat perintah dan larangan yang harus dipatuhi
b.      peringatan terhadap suatu bahaya
c.       petunjuk (arah, tempat dan lain-lain)
Apabila alat pengendali lalu lintas itu tidak terlihat atau kurangnya pengetahuan sipengemudi, maka alat pengendali lalu lintas tersebut harus :
a.       memenuhi suatu kebutuhan tertentu
b.      dapat terlihat dengan jelas
c.       memaksakan perhatian
d.      menyampaikan suatu maksud yang jelas dan sederhana
e.       perintahnya dihormati dan dipatuhi secara penuh oleh para pemakai jalan
f.       memberikan waktu yang cukup untuk menanggapinya atau bereaksi
2.2.    Rambu Lalu Lintas
Rambu Lalu-lintas adalah salah satu dari perlengkapan jalan, Berupa Lambang, Huruf, Angka, Kalimat atau Perpaduan diantaranya sebagai Peringatan, Larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan. rambu-rambu lalu lintas terdiri dari beberapa golongan berdasarkan jenis fungsi, pesan dan tempat antara lain :
a.       rambu peringatan
b.      rambu larangan
c.       rambu perintah
d.      rambu petunjuk
e.       rambu sementara
f.       papan tambahan
2.2.1.   Rambu Peringatan
   Rambu peringatan merupakan rambu yang memberikan petunjuk kepada pemakai jalan mengenai bahaya yang akan di hadapi serta memberitahukan sifat bahaya tersebut, Memperingatkan adanya bahaya agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya seperti misalnya rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api atau adanya persimpangan berbahaya bagi para pengemudi.  Biasanya rambu jenis ini memiliki warna dasar kuning dengan list hitam. Rambu pemberi jalan berbentuk segitiga sama sisi dengan titik sudutnya ditumpulkan.
Gambar 2.1. Rambu Peringatan
2.2.2.   Rambu Larangan
Rambu larangan merupakan rambu yang memberikan petunjuk yang harus dipatuhi oleh pemakai jalan mengenai Kewajiban, Prioritas, Batasan atau Larangan, Rambu ini untuk melarang semua jenis lalu lintas atau tertentu untuk memakai Jalan, Jurusan maupun Tempat-tempat tertentu seperti misalnya rambu dilarang berhenti, kendaraan harus lewat jalur tertentu atau semua kendaraan dilarang lewat, Warna dasar yang digunakan adalah merah-putih dengan gambar atau list putih-merah.
2.2.3.   Rambu Perintah
Rambu perintah merupakan rambu yang memberikan petunjuk yang harus dipatuhi oleh pemakai jalan mengenai Kewajiban, Prioritas, Batasan atau Larangan, Mempunyai fungsi untuk memerintah semua jenis lalu lintas atau tertentu untuk memakai Jalan, Jurusan atau Tempat-tempat tertentu seperti misalnya rambu perintah stop, beri kesempatan, atau wajib mengitari bundaran, Biasanya rambu ini diberi warna dasar biru atau merah dengan warna gambar atau list putih.
Gambar 2.2. Rambu Perintah dan Rambu Larangan 
2.2.4.               Rambu Petunjuk
Rambu petunjuk merupakan rambu yang memberikan petunjuk kepada pemakai jalan mengenai Arah, Tempat dan Informasi yang meliputi rambu Pendahuluan, Rambu Jurusan (arah), Rambu Penegasan, Rambu petunjuk batas wilayah dan Rambu lain yang memberikan keterangan serta fasilitas yang bermanfaat bagi pemakai jalan, Biasanya rambu ini diberi warna dasar hijau dan tulisan warna putih.
Gambar 2.3. Rambu Petunjuk




2.2.5.   Rambu Sementara
Rambu sementara merupakan rambu lalu-lintas jalan yang digunakan secara tidak permanen, Untuk pengaturan lalu-lintas dalam keadaan darurat atau untuk sementara waktu, Di pasang guna memberikan info kepada pengendara yang melintas, Biasanya hanya di beri tulisan cat dengan seadanya, ranting-ranting pohon, Ban Bekas maupun Drum.
Gambar 2.4. Rambu Sementara
2.2.6.   Papan Tambahan
Papan tambahan merupakan papan yang memberikan penjelasan lebih lanjut dari suatu rambu yang berisi ketentuan Waktu, Jarak, Jenis kendaraan dan Ketentuan lainnya yang dipasang untuk melengkapi rambu lalu-lintas jalan.
Gambar 2.5. Papan Tambahan


2.3.       Marka Jalan
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis melintang, garis membujur, garis serong serta lambang lainnya yang berguna untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Fungsi marka jalan adalah untuk Mengatur lalu lintas, Memperingatkan atau Menuntun para pengguna jalan dalam berlalu lintas di jalan, Marka jalan mengandung pesan perintah, anjuran maupun larangan, Marka itu dapat dalam bentuk berwarna putih atau kuning.
Setiap masing-masing marka memiliki fungsi yang berbeda-beda sesuai dengan bentuk atau pola dari marka tersebut. Ilustrasi 5 jenis marka jalan antara lain :
1.      Marka Garis Melintang
2.      Marka Garis Membujur
3.      Marka Garis Serong
4.      Marka Lambang
5.      Marka Lainya
Gambar 2.6. Jenis Marka Jalan


2.3.1.      Marka Garis Melintang
Marka garis melintang merupakan tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, Menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, Seperti pada garis henti di persimpangan jalan.
Gambar 2.7. Marka Garis Melintang
            Dari gambar tersebut dapat disimpulkan bahwa :
a.       Marka Melintang garis utuh, sebagai tanda berhenti kendaraan terhadap rambu, atau apil (alat pemberitahuan informasi kepolisian)
b.      Marka Melintang garis terputus-putus, sebagai tanda batas berhenti waktu memberikan kesempatan mendahulukan kendaraan lain yang telah ditetapkan oleh rambu.
2.3.2.   Marka Garis Membujur
tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Kita sering menemukannya di pinggir jalan sebagai pembatas jalan raya, tengah-tengah sebagai pembatas jalur kanan dan kiri, Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, Tidak dianggap sebagai marka jalan membujur. Marka garis membujur berfungsi untuk Mengarahkan lalu lintas, Memperingatkan akan adanya marka lain di depan, Memisahkan lajur atau jalur.
Gambar 2.8. Marka Garis Membujur
Dari gambar tersebut dapat disimpulkan bahwa:
a.       Marka membujur berupa Garis Utuh, Pengemudi dilarang melintasi marka ini, Marka ini sering dipasang di dekat tikungan, tanjakan-turunan dan tempat2 yang ramai, Untuk memaksa pengemudi agar tidak mendahului di daerah tersebut, Karena sangat berbahaya
b.      Marka membujur berupa Garis Terputus-Putus, Pengemudi dipersilahkan mendahului atau pindah jalur, Merupakan pembatas lajur yang berfungsi mengarahkan lalu lintas dan/atau memperingatkan akan ada marka membujur yang berupa garis utuh didepan
c.       Marka membujur berupa Garis Ganda Kombinasi yang terdiri dari Garis Utuh dan Garis Terputus-Putus, Menyatakan bahwa kendaraan yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut, Sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis terputus-putus dapat pindah jalur atau melintasi garis ganda tersebut
d.      Marka membujur berupa Garis Ganda Yang Terdiri Dari Dua Garis Utuh, Menyatakan bahwa kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut
2.3.3.   Marka Garis Serong
Marka garis serong merupakan beruba garis utuh di larang dilintasi kendaraan dan untuk menyatakan pemberitahuan awal atau akhir Pemisahan jalan, Pengarah lalu lintas dan Pulau lalu lintas, Sedang marka serong yg dibatasi dengan rangka garis utuh digunakan untuk menyatakan daerah yg tidak boleh di masuki kendaraan dan sebagai pemberitahuan awal sudah mendekati pulau lalu lintas, Tetapi marka serong yg dibatasi dengan garis terputus-putus di gunakan untuk menyatakan kendalan tidak boleh memasuki daerah tersebut, Sampai mendapat kepastian selamat Marka serong dapat menandakan sebagai Pemisah jalan dan Akhir pemisah jalan, Apabila marka serong diberi bingkai garis utuh, berarti kendaraan dilarang memasuki daerah tersebut. Namun apabila dibingkai dengan garis terputus-putus, Kendaraan boleh memasuki daerah tersebut setelah yakin sekitarnya aman.
Gambar 2.9. Marka Garis Serong
Marka serong dapat menandakan sebagai: A. Pemisah jalan, B. Akhir pemisah jalan, C. Biasa terletak di jalan tol, Disiapkan area khusus untuk mobil yang bermasalah, Di tengahnya kadang disiapkan juga drum berisi air untuk air radiator
Apabila marka serong diberi bingkai garis utuh, berarti kendaraan dilarang memasuki daerah tersebut. Namun apabila dibingkai dengan garis terputus2, kendaraan boleh memasuki daerah tersebut setelah yakin sekitarnya aman
2.3.4.   Marka Lambang
Marka lambang merupakan bentuknya berupa Panah, Segitiga atau Tulisan yang dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu lalu lintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak dinyatakan dengan rambu lalu lintas jalan.

gambar 2.10. Marka Lambang

2.3.5.   Marka Lainnya
Marka dalam hal ini  adalah marka untuk penyeberangan pejalan kaki yg biasanya disebut dengan Zebra Cross yaitu marka berupa garis-garis utuh yg membujur tersusun melintang jalur lalu lintas dan marka berupa dua garis utuh melintang jalur lalu lintas sedang untuk menyatakan tempat penyeberangan sepeda di pergunakan dua garis terputus-putus berbentuk bujur sangakar atau belah ketupat dan paku jalan yg dapat memantulkan cahaya.
Gambar 2.11. Jenis Marka

Dari beberapa jenis rambu dan marka jalan harus disesuaikan sesuai kondisi atau keadaan dari struktur lalu lintas dan kondisi topografinya. Sehingga dalam hal ini penataan rambu dan marka harus sesuai kondisinya dan diperlukan manajemen rambu dan marka jalan.
Gambar 2.12. Ilustrasi Pergerakan Kendaraan




III.   PENUTUP

3.1.       Kesimpulan
Ada beberapa kesimpulan mengenai manajemen rambu dan marka jalan, antara lain:
a.       Rambu merupakan sebagai identitas suatu lalu lintas tanpa perlu untuk mempersulit bagi pengguna jaln terutama pengguna jalan baru
b.      Pemberian rambu dan marka jalan merupakan langkah untuk meningkatkan tingkat kenyamanan menggunakan arus lalu lintas
3.2.    Saran
Ada beberapa saran antara lain :
a.       Pemberian rambu dan marka jalan harus sesuai dengan kondisinya
b.      Rambu dan marka meruapakan sebagai petunjuk, larangan, informasi. Dalam hal ini penempatan atau posisi harus ditempat terbuka dan dapat dibaca atau dimengerti oleh pengguna jalan.



I.     PENDAHULUAN

1.1.       Pengertian
Pergerakan lalu lintas dalam suatu kegiatan berbagai moda serta manusia untuk memenuhi tujuan tertentu  harus saling berhubungan dengan tingkat proses manajemen lalu lintasnya, agar tercipta rasa aman, nyaman dan efisien. Proses tersebut saling berhubungan erat untuk mencapai suatu tujuan atau sistem perencanaan lalu lintas yang terpadu. Mengenai hal tersebut, manajemen rambu lalu lintas dan marka jalan merupakan sebagai poin untuk mengkondisikan suatu pergerakan menjadi baik. Lalu lintas kendaraan (Traffic) adalah arus pengguna jalan yang bergerak melintasi suatu ruas jalan tertentu.
1.2.    Manajemen Lalu Lintas
Manajemen lalu lintas adalah pengelolaan dan pengendalian arus lalu lintas dengan melakukan optimasi penggunaan prasarana yang ada melalui peredaman atau pengecilan tingkat pertumbuhan lalu lintas, memberikan kemudahan kepada angkutan yang efisien dalam penggunaan ruang jalan serta memperlancar sistem pergerakan. Manajemen lalu lintas biasanya diterapkan untuk memecahkan masalah lalu lintas jangka pendek dan bersifat sementara.
1.3.    Tujuan Manajemen Lalu Lintas
          Tujuan dengan dilakukan manajemen lalu lintas dapat diuraikan dalam beberapa point, antara lain :
a.       Mendapatkan tingkat efisiensi dari pergerakan lalu lintas secara menyeluruh dengan tingkat aksebilitas yang tinggi dengan menyeimbangkan permintaan dengan sarana penunjang yang tersedia.
b.      Meningkatkan tingkat keselamatan dari pengguna yang dapat diterima
oleh semua pihak dan memperbaiki tingkat keselamatan tersebut sebaik mungkin.
c.       Melindungi dan memperbaiki kondisi lingkungan dimana arus lalu lintas tersebut berada
d.      Mempromosikan penggunaan energi secara efisien atau pun penggunaan energi lain yang dampak negatifnya lebih kecil dari energi yang ada.
1.4.    Sasaran Manajemen Lalu lintas
          Sasaran dari manajemen lalu lintas sesuai dengan tujuan manajemen lalu lintas, antara lain :
a.       Mengatur dan menyederhanakan lalu lintas dengan melakukan pemisahan terhadap tipe, kecepatan dan pemakai jalan yang berbeda untuk meminimumkan ganguan terhadap lalu lintas.
b.      Mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas dengan cara manaikan kapasitas atau mengurangi volume lalu lintas suatu ruas jalan, melakukan optimasi ruas jalan dengan menentukan fungsi dari jalan dan kontrol terhadap aktivitas yang tidak cocok dengan fungsi jalan tersebut.
Manajemen lalu lintas sebagai sasaran utama guna memperbaiki keadaan tingkat kegiatan lalu lintas menjadi suatu kondisi yang terstruktur dan berwawasan lingkungan.









II.      RAMBU DAN MARKA JALAN

2.1.       Pengertian
Rambu dan marka jalan merupakan objek fisik yang dapat menyampaikan informasi (perintah, peringatan dan petunjuk) kepada pemakai jalan serta dapat mempengaruhi pengguna jalan, sehingga dapat tercipta rasa aman dan nyaman dalam berlalu lintas. ada 3 (tiga) jenis informasi yang digunakan, yaitu :
a.       yang bersifat perintah dan larangan yang harus dipatuhi
b.      peringatan terhadap suatu bahaya
c.       petunjuk (arah, tempat dan lain-lain)
Apabila alat pengendali lalu lintas itu tidak terlihat atau kurangnya pengetahuan sipengemudi, maka alat pengendali lalu lintas tersebut harus :
a.       memenuhi suatu kebutuhan tertentu
b.      dapat terlihat dengan jelas
c.       memaksakan perhatian
d.      menyampaikan suatu maksud yang jelas dan sederhana
e.       perintahnya dihormati dan dipatuhi secara penuh oleh para pemakai jalan
f.       memberikan waktu yang cukup untuk menanggapinya atau bereaksi
2.2.    Rambu Lalu Lintas
Rambu Lalu-lintas adalah salah satu dari perlengkapan jalan, Berupa Lambang, Huruf, Angka, Kalimat atau Perpaduan diantaranya sebagai Peringatan, Larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan. rambu-rambu lalu lintas terdiri dari beberapa golongan berdasarkan jenis fungsi, pesan dan tempat antara lain :
a.       rambu peringatan
b.      rambu larangan
c.       rambu perintah
d.      rambu petunjuk
e.       rambu sementara
f.       papan tambahan
2.2.1.   Rambu Peringatan
   Rambu peringatan merupakan rambu yang memberikan petunjuk kepada pemakai jalan mengenai bahaya yang akan di hadapi serta memberitahukan sifat bahaya tersebut, Memperingatkan adanya bahaya agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya seperti misalnya rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api atau adanya persimpangan berbahaya bagi para pengemudi.  Biasanya rambu jenis ini memiliki warna dasar kuning dengan list hitam. Rambu pemberi jalan berbentuk segitiga sama sisi dengan titik sudutnya ditumpulkan.
Gambar 2.1. Rambu Peringatan
2.2.2.   Rambu Larangan
Rambu larangan merupakan rambu yang memberikan petunjuk yang harus dipatuhi oleh pemakai jalan mengenai Kewajiban, Prioritas, Batasan atau Larangan, Rambu ini untuk melarang semua jenis lalu lintas atau tertentu untuk memakai Jalan, Jurusan maupun Tempat-tempat tertentu seperti misalnya rambu dilarang berhenti, kendaraan harus lewat jalur tertentu atau semua kendaraan dilarang lewat, Warna dasar yang digunakan adalah merah-putih dengan gambar atau list putih-merah.
2.2.3.   Rambu Perintah
Rambu perintah merupakan rambu yang memberikan petunjuk yang harus dipatuhi oleh pemakai jalan mengenai Kewajiban, Prioritas, Batasan atau Larangan, Mempunyai fungsi untuk memerintah semua jenis lalu lintas atau tertentu untuk memakai Jalan, Jurusan atau Tempat-tempat tertentu seperti misalnya rambu perintah stop, beri kesempatan, atau wajib mengitari bundaran, Biasanya rambu ini diberi warna dasar biru atau merah dengan warna gambar atau list putih.
Gambar 2.2. Rambu Perintah dan Rambu Larangan 
2.2.4.               Rambu Petunjuk
Rambu petunjuk merupakan rambu yang memberikan petunjuk kepada pemakai jalan mengenai Arah, Tempat dan Informasi yang meliputi rambu Pendahuluan, Rambu Jurusan (arah), Rambu Penegasan, Rambu petunjuk batas wilayah dan Rambu lain yang memberikan keterangan serta fasilitas yang bermanfaat bagi pemakai jalan, Biasanya rambu ini diberi warna dasar hijau dan tulisan warna putih.
Gambar 2.3. Rambu Petunjuk




2.2.5.   Rambu Sementara
Rambu sementara merupakan rambu lalu-lintas jalan yang digunakan secara tidak permanen, Untuk pengaturan lalu-lintas dalam keadaan darurat atau untuk sementara waktu, Di pasang guna memberikan info kepada pengendara yang melintas, Biasanya hanya di beri tulisan cat dengan seadanya, ranting-ranting pohon, Ban Bekas maupun Drum.
Gambar 2.4. Rambu Sementara
2.2.6.   Papan Tambahan
Papan tambahan merupakan papan yang memberikan penjelasan lebih lanjut dari suatu rambu yang berisi ketentuan Waktu, Jarak, Jenis kendaraan dan Ketentuan lainnya yang dipasang untuk melengkapi rambu lalu-lintas jalan.
Gambar 2.5. Papan Tambahan


2.3.       Marka Jalan
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis melintang, garis membujur, garis serong serta lambang lainnya yang berguna untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Fungsi marka jalan adalah untuk Mengatur lalu lintas, Memperingatkan atau Menuntun para pengguna jalan dalam berlalu lintas di jalan, Marka jalan mengandung pesan perintah, anjuran maupun larangan, Marka itu dapat dalam bentuk berwarna putih atau kuning.
Setiap masing-masing marka memiliki fungsi yang berbeda-beda sesuai dengan bentuk atau pola dari marka tersebut. Ilustrasi 5 jenis marka jalan antara lain :
1.      Marka Garis Melintang
2.      Marka Garis Membujur
3.      Marka Garis Serong
4.      Marka Lambang
5.      Marka Lainya
Gambar 2.6. Jenis Marka Jalan


2.3.1.      Marka Garis Melintang
Marka garis melintang merupakan tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, Menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, Seperti pada garis henti di persimpangan jalan.
Gambar 2.7. Marka Garis Melintang
            Dari gambar tersebut dapat disimpulkan bahwa :
a.       Marka Melintang garis utuh, sebagai tanda berhenti kendaraan terhadap rambu, atau apil (alat pemberitahuan informasi kepolisian)
b.      Marka Melintang garis terputus-putus, sebagai tanda batas berhenti waktu memberikan kesempatan mendahulukan kendaraan lain yang telah ditetapkan oleh rambu.
2.3.2.   Marka Garis Membujur
tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Kita sering menemukannya di pinggir jalan sebagai pembatas jalan raya, tengah-tengah sebagai pembatas jalur kanan dan kiri, Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, Tidak dianggap sebagai marka jalan membujur. Marka garis membujur berfungsi untuk Mengarahkan lalu lintas, Memperingatkan akan adanya marka lain di depan, Memisahkan lajur atau jalur.
Gambar 2.8. Marka Garis Membujur
Dari gambar tersebut dapat disimpulkan bahwa:
a.       Marka membujur berupa Garis Utuh, Pengemudi dilarang melintasi marka ini, Marka ini sering dipasang di dekat tikungan, tanjakan-turunan dan tempat2 yang ramai, Untuk memaksa pengemudi agar tidak mendahului di daerah tersebut, Karena sangat berbahaya
b.      Marka membujur berupa Garis Terputus-Putus, Pengemudi dipersilahkan mendahului atau pindah jalur, Merupakan pembatas lajur yang berfungsi mengarahkan lalu lintas dan/atau memperingatkan akan ada marka membujur yang berupa garis utuh didepan
c.       Marka membujur berupa Garis Ganda Kombinasi yang terdiri dari Garis Utuh dan Garis Terputus-Putus, Menyatakan bahwa kendaraan yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut, Sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis terputus-putus dapat pindah jalur atau melintasi garis ganda tersebut
d.      Marka membujur berupa Garis Ganda Yang Terdiri Dari Dua Garis Utuh, Menyatakan bahwa kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut
2.3.3.   Marka Garis Serong
Marka garis serong merupakan beruba garis utuh di larang dilintasi kendaraan dan untuk menyatakan pemberitahuan awal atau akhir Pemisahan jalan, Pengarah lalu lintas dan Pulau lalu lintas, Sedang marka serong yg dibatasi dengan rangka garis utuh digunakan untuk menyatakan daerah yg tidak boleh di masuki kendaraan dan sebagai pemberitahuan awal sudah mendekati pulau lalu lintas, Tetapi marka serong yg dibatasi dengan garis terputus-putus di gunakan untuk menyatakan kendalan tidak boleh memasuki daerah tersebut, Sampai mendapat kepastian selamat Marka serong dapat menandakan sebagai Pemisah jalan dan Akhir pemisah jalan, Apabila marka serong diberi bingkai garis utuh, berarti kendaraan dilarang memasuki daerah tersebut. Namun apabila dibingkai dengan garis terputus-putus, Kendaraan boleh memasuki daerah tersebut setelah yakin sekitarnya aman.
Gambar 2.9. Marka Garis Serong
Marka serong dapat menandakan sebagai: A. Pemisah jalan, B. Akhir pemisah jalan, C. Biasa terletak di jalan tol, Disiapkan area khusus untuk mobil yang bermasalah, Di tengahnya kadang disiapkan juga drum berisi air untuk air radiator
Apabila marka serong diberi bingkai garis utuh, berarti kendaraan dilarang memasuki daerah tersebut. Namun apabila dibingkai dengan garis terputus2, kendaraan boleh memasuki daerah tersebut setelah yakin sekitarnya aman
2.3.4.   Marka Lambang
Marka lambang merupakan bentuknya berupa Panah, Segitiga atau Tulisan yang dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu lalu lintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak dinyatakan dengan rambu lalu lintas jalan.

gambar 2.10. Marka Lambang

2.3.5.   Marka Lainnya
Marka dalam hal ini  adalah marka untuk penyeberangan pejalan kaki yg biasanya disebut dengan Zebra Cross yaitu marka berupa garis-garis utuh yg membujur tersusun melintang jalur lalu lintas dan marka berupa dua garis utuh melintang jalur lalu lintas sedang untuk menyatakan tempat penyeberangan sepeda di pergunakan dua garis terputus-putus berbentuk bujur sangakar atau belah ketupat dan paku jalan yg dapat memantulkan cahaya.
Gambar 2.11. Jenis Marka

Dari beberapa jenis rambu dan marka jalan harus disesuaikan sesuai kondisi atau keadaan dari struktur lalu lintas dan kondisi topografinya. Sehingga dalam hal ini penataan rambu dan marka harus sesuai kondisinya dan diperlukan manajemen rambu dan marka jalan.
Gambar 2.12. Ilustrasi Pergerakan Kendaraan




III.   PENUTUP

3.1.       Kesimpulan
Ada beberapa kesimpulan mengenai manajemen rambu dan marka jalan, antara lain:
a.       Rambu merupakan sebagai identitas suatu lalu lintas tanpa perlu untuk mempersulit bagi pengguna jaln terutama pengguna jalan baru
b.      Pemberian rambu dan marka jalan merupakan langkah untuk meningkatkan tingkat kenyamanan menggunakan arus lalu lintas
3.2.    Saran
Ada beberapa saran antara lain :
a.       Pemberian rambu dan marka jalan harus sesuai dengan kondisinya
b.      Rambu dan marka meruapakan sebagai petunjuk, larangan, informasi. Dalam hal ini penempatan atau posisi harus ditempat terbuka dan dapat dibaca atau dimengerti oleh pengguna jalan.



I.     PENDAHULUAN

1.1.       Pengertian
Pergerakan lalu lintas dalam suatu kegiatan berbagai moda serta manusia untuk memenuhi tujuan tertentu  harus saling berhubungan dengan tingkat proses manajemen lalu lintasnya, agar tercipta rasa aman, nyaman dan efisien. Proses tersebut saling berhubungan erat untuk mencapai suatu tujuan atau sistem perencanaan lalu lintas yang terpadu. Mengenai hal tersebut, manajemen rambu lalu lintas dan marka jalan merupakan sebagai poin untuk mengkondisikan suatu pergerakan menjadi baik. Lalu lintas kendaraan (Traffic) adalah arus pengguna jalan yang bergerak melintasi suatu ruas jalan tertentu.
1.2.    Manajemen Lalu Lintas
Manajemen lalu lintas adalah pengelolaan dan pengendalian arus lalu lintas dengan melakukan optimasi penggunaan prasarana yang ada melalui peredaman atau pengecilan tingkat pertumbuhan lalu lintas, memberikan kemudahan kepada angkutan yang efisien dalam penggunaan ruang jalan serta memperlancar sistem pergerakan. Manajemen lalu lintas biasanya diterapkan untuk memecahkan masalah lalu lintas jangka pendek dan bersifat sementara.
1.3.    Tujuan Manajemen Lalu Lintas
          Tujuan dengan dilakukan manajemen lalu lintas dapat diuraikan dalam beberapa point, antara lain :
a.       Mendapatkan tingkat efisiensi dari pergerakan lalu lintas secara menyeluruh dengan tingkat aksebilitas yang tinggi dengan menyeimbangkan permintaan dengan sarana penunjang yang tersedia.
b.      Meningkatkan tingkat keselamatan dari pengguna yang dapat diterima
oleh semua pihak dan memperbaiki tingkat keselamatan tersebut sebaik mungkin.
c.       Melindungi dan memperbaiki kondisi lingkungan dimana arus lalu lintas tersebut berada
d.      Mempromosikan penggunaan energi secara efisien atau pun penggunaan energi lain yang dampak negatifnya lebih kecil dari energi yang ada.
1.4.    Sasaran Manajemen Lalu lintas
          Sasaran dari manajemen lalu lintas sesuai dengan tujuan manajemen lalu lintas, antara lain :
a.       Mengatur dan menyederhanakan lalu lintas dengan melakukan pemisahan terhadap tipe, kecepatan dan pemakai jalan yang berbeda untuk meminimumkan ganguan terhadap lalu lintas.
b.      Mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas dengan cara manaikan kapasitas atau mengurangi volume lalu lintas suatu ruas jalan, melakukan optimasi ruas jalan dengan menentukan fungsi dari jalan dan kontrol terhadap aktivitas yang tidak cocok dengan fungsi jalan tersebut.
Manajemen lalu lintas sebagai sasaran utama guna memperbaiki keadaan tingkat kegiatan lalu lintas menjadi suatu kondisi yang terstruktur dan berwawasan lingkungan.









II.      RAMBU DAN MARKA JALAN

2.1.       Pengertian
Rambu dan marka jalan merupakan objek fisik yang dapat menyampaikan informasi (perintah, peringatan dan petunjuk) kepada pemakai jalan serta dapat mempengaruhi pengguna jalan, sehingga dapat tercipta rasa aman dan nyaman dalam berlalu lintas. ada 3 (tiga) jenis informasi yang digunakan, yaitu :
a.       yang bersifat perintah dan larangan yang harus dipatuhi
b.      peringatan terhadap suatu bahaya
c.       petunjuk (arah, tempat dan lain-lain)
Apabila alat pengendali lalu lintas itu tidak terlihat atau kurangnya pengetahuan sipengemudi, maka alat pengendali lalu lintas tersebut harus :
a.       memenuhi suatu kebutuhan tertentu
b.      dapat terlihat dengan jelas
c.       memaksakan perhatian
d.      menyampaikan suatu maksud yang jelas dan sederhana
e.       perintahnya dihormati dan dipatuhi secara penuh oleh para pemakai jalan
f.       memberikan waktu yang cukup untuk menanggapinya atau bereaksi
2.2.    Rambu Lalu Lintas
Rambu Lalu-lintas adalah salah satu dari perlengkapan jalan, Berupa Lambang, Huruf, Angka, Kalimat atau Perpaduan diantaranya sebagai Peringatan, Larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan. rambu-rambu lalu lintas terdiri dari beberapa golongan berdasarkan jenis fungsi, pesan dan tempat antara lain :
a.       rambu peringatan
b.      rambu larangan
c.       rambu perintah
d.      rambu petunjuk
e.       rambu sementara
f.       papan tambahan
2.2.1.   Rambu Peringatan
   Rambu peringatan merupakan rambu yang memberikan petunjuk kepada pemakai jalan mengenai bahaya yang akan di hadapi serta memberitahukan sifat bahaya tersebut, Memperingatkan adanya bahaya agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya seperti misalnya rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api atau adanya persimpangan berbahaya bagi para pengemudi.  Biasanya rambu jenis ini memiliki warna dasar kuning dengan list hitam. Rambu pemberi jalan berbentuk segitiga sama sisi dengan titik sudutnya ditumpulkan.
Gambar 2.1. Rambu Peringatan
2.2.2.   Rambu Larangan
Rambu larangan merupakan rambu yang memberikan petunjuk yang harus dipatuhi oleh pemakai jalan mengenai Kewajiban, Prioritas, Batasan atau Larangan, Rambu ini untuk melarang semua jenis lalu lintas atau tertentu untuk memakai Jalan, Jurusan maupun Tempat-tempat tertentu seperti misalnya rambu dilarang berhenti, kendaraan harus lewat jalur tertentu atau semua kendaraan dilarang lewat, Warna dasar yang digunakan adalah merah-putih dengan gambar atau list putih-merah.
2.2.3.   Rambu Perintah
Rambu perintah merupakan rambu yang memberikan petunjuk yang harus dipatuhi oleh pemakai jalan mengenai Kewajiban, Prioritas, Batasan atau Larangan, Mempunyai fungsi untuk memerintah semua jenis lalu lintas atau tertentu untuk memakai Jalan, Jurusan atau Tempat-tempat tertentu seperti misalnya rambu perintah stop, beri kesempatan, atau wajib mengitari bundaran, Biasanya rambu ini diberi warna dasar biru atau merah dengan warna gambar atau list putih.
Gambar 2.2. Rambu Perintah dan Rambu Larangan 
2.2.4.               Rambu Petunjuk
Rambu petunjuk merupakan rambu yang memberikan petunjuk kepada pemakai jalan mengenai Arah, Tempat dan Informasi yang meliputi rambu Pendahuluan, Rambu Jurusan (arah), Rambu Penegasan, Rambu petunjuk batas wilayah dan Rambu lain yang memberikan keterangan serta fasilitas yang bermanfaat bagi pemakai jalan, Biasanya rambu ini diberi warna dasar hijau dan tulisan warna putih.
Gambar 2.3. Rambu Petunjuk




2.2.5.   Rambu Sementara
Rambu sementara merupakan rambu lalu-lintas jalan yang digunakan secara tidak permanen, Untuk pengaturan lalu-lintas dalam keadaan darurat atau untuk sementara waktu, Di pasang guna memberikan info kepada pengendara yang melintas, Biasanya hanya di beri tulisan cat dengan seadanya, ranting-ranting pohon, Ban Bekas maupun Drum.
Gambar 2.4. Rambu Sementara
2.2.6.   Papan Tambahan
Papan tambahan merupakan papan yang memberikan penjelasan lebih lanjut dari suatu rambu yang berisi ketentuan Waktu, Jarak, Jenis kendaraan dan Ketentuan lainnya yang dipasang untuk melengkapi rambu lalu-lintas jalan.
Gambar 2.5. Papan Tambahan


2.3.       Marka Jalan
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis melintang, garis membujur, garis serong serta lambang lainnya yang berguna untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Fungsi marka jalan adalah untuk Mengatur lalu lintas, Memperingatkan atau Menuntun para pengguna jalan dalam berlalu lintas di jalan, Marka jalan mengandung pesan perintah, anjuran maupun larangan, Marka itu dapat dalam bentuk berwarna putih atau kuning.
Setiap masing-masing marka memiliki fungsi yang berbeda-beda sesuai dengan bentuk atau pola dari marka tersebut. Ilustrasi 5 jenis marka jalan antara lain :
1.      Marka Garis Melintang
2.      Marka Garis Membujur
3.      Marka Garis Serong
4.      Marka Lambang
5.      Marka Lainya
Gambar 2.6. Jenis Marka Jalan


2.3.1.      Marka Garis Melintang
Marka garis melintang merupakan tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, Menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, Seperti pada garis henti di persimpangan jalan.
Gambar 2.7. Marka Garis Melintang
            Dari gambar tersebut dapat disimpulkan bahwa :
a.       Marka Melintang garis utuh, sebagai tanda berhenti kendaraan terhadap rambu, atau apil (alat pemberitahuan informasi kepolisian)
b.      Marka Melintang garis terputus-putus, sebagai tanda batas berhenti waktu memberikan kesempatan mendahulukan kendaraan lain yang telah ditetapkan oleh rambu.
2.3.2.   Marka Garis Membujur
tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Kita sering menemukannya di pinggir jalan sebagai pembatas jalan raya, tengah-tengah sebagai pembatas jalur kanan dan kiri, Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, Tidak dianggap sebagai marka jalan membujur. Marka garis membujur berfungsi untuk Mengarahkan lalu lintas, Memperingatkan akan adanya marka lain di depan, Memisahkan lajur atau jalur.
Gambar 2.8. Marka Garis Membujur
Dari gambar tersebut dapat disimpulkan bahwa:
a.       Marka membujur berupa Garis Utuh, Pengemudi dilarang melintasi marka ini, Marka ini sering dipasang di dekat tikungan, tanjakan-turunan dan tempat2 yang ramai, Untuk memaksa pengemudi agar tidak mendahului di daerah tersebut, Karena sangat berbahaya
b.      Marka membujur berupa Garis Terputus-Putus, Pengemudi dipersilahkan mendahului atau pindah jalur, Merupakan pembatas lajur yang berfungsi mengarahkan lalu lintas dan/atau memperingatkan akan ada marka membujur yang berupa garis utuh didepan
c.       Marka membujur berupa Garis Ganda Kombinasi yang terdiri dari Garis Utuh dan Garis Terputus-Putus, Menyatakan bahwa kendaraan yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut, Sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis terputus-putus dapat pindah jalur atau melintasi garis ganda tersebut
d.      Marka membujur berupa Garis Ganda Yang Terdiri Dari Dua Garis Utuh, Menyatakan bahwa kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut
2.3.3.   Marka Garis Serong
Marka garis serong merupakan beruba garis utuh di larang dilintasi kendaraan dan untuk menyatakan pemberitahuan awal atau akhir Pemisahan jalan, Pengarah lalu lintas dan Pulau lalu lintas, Sedang marka serong yg dibatasi dengan rangka garis utuh digunakan untuk menyatakan daerah yg tidak boleh di masuki kendaraan dan sebagai pemberitahuan awal sudah mendekati pulau lalu lintas, Tetapi marka serong yg dibatasi dengan garis terputus-putus di gunakan untuk menyatakan kendalan tidak boleh memasuki daerah tersebut, Sampai mendapat kepastian selamat Marka serong dapat menandakan sebagai Pemisah jalan dan Akhir pemisah jalan, Apabila marka serong diberi bingkai garis utuh, berarti kendaraan dilarang memasuki daerah tersebut. Namun apabila dibingkai dengan garis terputus-putus, Kendaraan boleh memasuki daerah tersebut setelah yakin sekitarnya aman.
Gambar 2.9. Marka Garis Serong
Marka serong dapat menandakan sebagai: A. Pemisah jalan, B. Akhir pemisah jalan, C. Biasa terletak di jalan tol, Disiapkan area khusus untuk mobil yang bermasalah, Di tengahnya kadang disiapkan juga drum berisi air untuk air radiator
Apabila marka serong diberi bingkai garis utuh, berarti kendaraan dilarang memasuki daerah tersebut. Namun apabila dibingkai dengan garis terputus2, kendaraan boleh memasuki daerah tersebut setelah yakin sekitarnya aman
2.3.4.   Marka Lambang
Marka lambang merupakan bentuknya berupa Panah, Segitiga atau Tulisan yang dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu lalu lintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak dinyatakan dengan rambu lalu lintas jalan.

gambar 2.10. Marka Lambang

2.3.5.   Marka Lainnya
Marka dalam hal ini  adalah marka untuk penyeberangan pejalan kaki yg biasanya disebut dengan Zebra Cross yaitu marka berupa garis-garis utuh yg membujur tersusun melintang jalur lalu lintas dan marka berupa dua garis utuh melintang jalur lalu lintas sedang untuk menyatakan tempat penyeberangan sepeda di pergunakan dua garis terputus-putus berbentuk bujur sangakar atau belah ketupat dan paku jalan yg dapat memantulkan cahaya.
Gambar 2.11. Jenis Marka

Dari beberapa jenis rambu dan marka jalan harus disesuaikan sesuai kondisi atau keadaan dari struktur lalu lintas dan kondisi topografinya. Sehingga dalam hal ini penataan rambu dan marka harus sesuai kondisinya dan diperlukan manajemen rambu dan marka jalan.
Gambar 2.12. Ilustrasi Pergerakan Kendaraan




III.   PENUTUP

3.1.       Kesimpulan
Ada beberapa kesimpulan mengenai manajemen rambu dan marka jalan, antara lain:
a.       Rambu merupakan sebagai identitas suatu lalu lintas tanpa perlu untuk mempersulit bagi pengguna jaln terutama pengguna jalan baru
b.      Pemberian rambu dan marka jalan merupakan langkah untuk meningkatkan tingkat kenyamanan menggunakan arus lalu lintas
3.2.    Saran
Ada beberapa saran antara lain :
a.       Pemberian rambu dan marka jalan harus sesuai dengan kondisinya
b.      Rambu dan marka meruapakan sebagai petunjuk, larangan, informasi. Dalam hal ini penempatan atau posisi harus ditempat terbuka dan dapat dibaca atau dimengerti oleh pengguna jalan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar